Mohon tunggu...
Nyi Kembang Arum
Nyi Kembang Arum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mahasiswa Ilmu Politik dengan performa akademik dan kemampuan interpersonal yang baik. Memiliki kemampuan dalam melakukan riset atau research, dan pembuatan konten video vertikal untuk akun sosial media instagram tentang politik ataupun pemerintah. Saat ini, sedang berproses mengembangkan bakat dalam menulis dan ingin mengembangkan kemampuan dalam menganalisis isu politik di media sosial maupun fenomena sosial politik serta dampaknya terhadap masyarakat sosial mulai dari teori, praktik politik hingga perilaku politik.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PPN 12%: Implikasi dan Dampaknya Terhadap Ekonomi dan Daya Beli Masyarakat

5 Januari 2025   12:47 Diperbarui: 5 Januari 2025   12:53 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Sejak diberlakukannya PPN 12% pada tahun 2022, banyak pihak yang mulai memperhatikan dampaknya terhadap perekonomian dan daya beli masyarakat. Pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli barang dan jasa. PPN 12% adalah tarif yang ditetapkan pemerintah untuk menggantikan tarif sebelumnya yang lebih rendah. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan negara, terutama di tengah tantangan ekonomi global dan kebutuhan untuk membiayai berbagai program pembangunan. Dengan tarif yang lebih tinggi, diharapkan pendapatan negara dari sektor pajak akan meningkat. Ini penting untuk mendanai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

PPN yang lebih tinggi dapat menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa. Produsen dan pengecer cenderung meneruskan biaya pajak ini kepada konsumen, yang dapat berkontribusi pada inflasi. Kenaikan harga ini dapat mempengaruhi daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah. UKM sering kali menjadi yang paling terdampak oleh kenaikan PPN. Mereka mungkin tidak memiliki kapasitas untuk menyerap biaya tambahan dan terpaksa menaikkan harga produk mereka, yang dapat mengurangi daya saing di pasar. Dengan harga barang dan jasa yang meningkat, daya beli masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan tetap, dapat menurun. Hal ini dapat menyebabkan masyarakat mengurangi konsumsi, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.

Masyarakat mungkin mulai mengubah pola konsumsi mereka, beralih ke barang dan jasa yang lebih murah atau mencari alternatif yang tidak dikenakan PPN. Ini dapat mempengaruhi sektor-sektor tertentu dalam perekonomian. Kenaikan PPN dapat menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat, terutama jika mereka merasa bahwa kualitas pelayanan publik tidak sebanding dengan pajak yang dibayarkan. Hal ini dapat memicu protes atau penolakan terhadap kebijakan pemerintah.

Kebijakan PPN 12% membawa berbagai implikasi bagi perekonomian dan daya beli masyarakat. Meskipun bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, dampak negatif seperti inflasi dan penurunan daya beli tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan pengawasan yang ketat terhadap implementasi kebijakan ini, serta memberikan dukungan kepada masyarakat dan sektor usaha yang terdampak. Dengan pendekatan yang tepat, diharapkan PPN 12% dapat memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian Indonesia tanpa memberatkan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun