"Dalam kereta api itu ada professor, ada tukang pisang, di bogor ada Saut Situmorang, berangkatnya sama, sampainya sama," demikian papar Saut Situmorang, ketua KPK saat mengawali sambutan dalam forum group discussion di ruang tunggu VIP Stasiun Kereta Api Jogjakarta. Acara yang berlangsung singkat dan efektif tersebut juga dihadiri Refly Harun sebagai pakar hukum tata negara; Dody Budiawan selaku Direktur Aset Tanah dan Bangunan PT KAI, dan Hendy Helmi Ka DAOP 6 dan juga Dr. Mochamad Agus Salim S.H., M.H. selaku Hakim Tipikor Jakarta Pusat.
Bangsa-bangsa besar membangun peradaban mereka dari kereta api.  "Korupsi pertama terbesar ada di kereta api, setelah Amerika membersihkan korupsi di kereta api, mereka bersih dari korupsi." imbuhnya.Saut berharap PT KAI bisa menjadi pintu masuk untuk membersihkan korupsi di BUMN lain. "Bila PT KAI bisa, kenapa BUMN lain tidak bisa?," tegasnya.
Sekilas hasil dari FGD yang berlangsung di atas kereta api inspeksi yang berangkat dari Stasiun Gambir menuju Madiun tersebut membuahkan beberapa poin yang menarik, diantaranya; Salah satu cara negara mempercepat perwujudan tujuan negara, yaitu dengan membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selama ini eksistensi BUMN terjebak diantara business judgment rule dan government judgment rule. Akibatnya BUMN tidak mampu memaksimalkan langkah-langkah pencarian keuntungan. Oleh karena itu, kedepannya diperlukan perubahan regulasi dengan cara memperjelas kedudukan BUMN sebagai entitas bisnis.
Tehadap persoalan yang dihadapi oleh PT KAI, terdapat 3 (tiga) solusi yang dapat dikedepankan: Â Memperkuat jalinan komunikasi yang intensif antara PT KAI dengan Kementerian Perhubungan dalam pencarian mekanisme penyelesaian; Mengajukan keberatan ke Menteri Perhubungan dan apabila tidak ditanggapi, selanjutnya mengajukan banding administratif ke Presiden (menggunakan mekanisme Undang-undang Administrasi Pemerintahan).Â
"Jika berbagai langkah terseut tidak menemui penyelesaian, maka jalan terakhir yang dapat ditempuh ialah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara," demikian disampaikan Dr Refly Harun S.H., MH., LL.M.
Didapat pendapat juga adar Pemerintah memperlakukan BUMN dengan pendekatan Business Judgment Rule. Dalam menyelesaikan permasalahan ROW (right of way), perlu dilakukan pertemuan antara kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan sesegera mungkin dan PT KAI membuat action-plan-nya.
@IndonesiaNyepur | 13 April 2017
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H