Kalau sudah bicara mengenai BPJS, sering kali yang tercetus di otak kita adalah kenaikan iuran dan rumitnya system administrasi dari Badan Usaha ini. Tapi faktanya tidaklah sesulit yang sering dibayangkan masyarakat, asalkan semuanya sesuai dengan aturan administratif.Â
Berkaca dari sebuah fakta beberapa hari lalu. Ada seorang wanita yang ingin melahirkan di sebuah Rumah Sakit swasta, dengan menjerit kesakitan tiba di gerbang ruang IGD dengan menggunakan mobil sejenis sedan berwarna hitam. Bergegas para petugas membawanya langsung ke ruang persalinan, dan Alhamdulillah tak lama bayinya lahir normal dan sehat.
Ketika petugas meminta identitas pasien tersebut, ternyata pasien itu peserta BPJS PBI ( Penerima Bantuan Iuran ). Sekilas melihat kondisi pasien tersebut, sepertinya bukan dari keluarga yang tidak mampu. Rasa penasaran akhirnya mengusikku untuk mencari tau, tingkat status social pasien itu.Â
Ternyata mobil tersebut memang milik suami pasien tersebut. Dan ketika petugas akan mengantarkan pasien itu ke ruangan, malah suami dan keluarganya meminta untuk pindah ke kelas 1.Â
Tapi dengan sopan petugasnya menjelaskan bahwa hal itu tidak bisa dipenuhi karena pasien adalah peserta BPJS PBI, jadi memang hak kelasnya adalah kelas 3.
Saya bergumam dalam hati, ternyata kartu BPJS nya tidak tepat sasaran. Harusnya ada masyarakat yang lebih berhak mendapatkan fasilitas ini. Ini baru segelintir yang terlihat didepan mata kita, entah berapa banyak lagi penggunaan fasilitas layanan kesehatan ini yang tidak tepat sasaran.
Ada lagi yang lebih menggelitik, ketika petugas Rumah Sakit menganjurkan suami pasien tersebut untuk mendaftarkan bayinya yang baru lahir kekantor BPJS terdekat, suaminya menolak dengan alasan ada urusan yang harus dikerjakan dan juga Kartu Keluarga mereka belum terpisah dari orang tua , apalagi takut ngantri lama di kantor BPJS katanya.Â
Akhirnya petugas rumah sakit menjelaskan bahwa sebenarnya kalau seandainya ibu dan ayah bayi tersebut telah terdaftar semua di BPJS , maka pendaftaran bayinya bisa dilakukan secara online melalui Rumah Sakit .Â
Tapi karena suami pasien tersebut belum terdaftar , apalagi KK masih terpisah maka harus diurus sendiri kekantor cabang BPJS. Akhirnya suami pasien tersebut mengalah dan langsung pergi kekantor BPJS , meskipun dengan raut muka yang sedikit kesal.
Dari kejadian ini ada beberapa hal yang dapat menjadi perhatian bagi kita semuaÂ
1. Tingkat kesadaran masyarakat mengenai penggunaan KIS ( Kartu Indonesia Sehat )