Mohon tunggu...
nataliciovieira
nataliciovieira Mohon Tunggu... Konsultan - Natalicio vieira

Nama Natalicio Vieira Tempat lahir Malahara Tanggal 25 /12/1988 Profesi Mahasiswa Hukum S1 Tempat tinggal Klampis Harapan Status single Hobby Bola Kaki, Baca Buku Nonton filem Motto being kind for others Cita-Cita pengacara internasional Saya adalah orang yang tidak mudah menyerah untuk mencoba segala sesuatu yang bermanfaat bagi masa depan saya. Kadang, saya gagal dalam berkompetisi tetapi saya tidak pernah putus asa atas kegagalan, saya tetap bangkit dengan depan kepala yang tegak untuk berjuang sampai mendapatkan apa yang terbaik untuk masa depan saya. I just want to say that I am very optimistic person to try any kind of productive things that will help me and bring me into the well being life.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kelemahan bagi Negara-negara yang Menganut Sistem Hukum "Civil Law"

7 Juli 2019   14:30 Diperbarui: 7 Juli 2019   14:33 2320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PENGERTIAN

              Sistem Hukum Civil law atau Eropa kontinental merupakan suatu sistem hukum yang lebih fokus ke sistem perundang-undangan yang sudah terkodifikasi. Misalnya Contoh Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang pengaturan pokok-pokok agraria diseluruh propinsi dan wilayah -wilayah indonesia. Aturan Undang-undang yang  mengatur tentang masalah-masalah hak yang berhubungan dengan pokok-pokok agraria, contoh lain seperti undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Alternatif dan penyelesaian sengketa. Masih banyak lagi produk-produk hukum yang dirancang oleh dewan legislator di parlemen atau di MPR dan DPR baik itu di tingkat propinsi maupun  ditingkat ibu kota Jakarta. Setiap periode 5 tahun ketika kebijakan politik berubah maka otomatis produk hukum pun juga ikut berubah. Hal inilah yang menyebabkan sehingga terjadinya banyak produk hukum yang dihasilkan oleh dewan legistatif dan esekutif menjadi stagnant. 

           Tujuan dari pembentukan banyak produk hukum ini untuk merespon masalah-masalah hukum yang terjadi di dalam masyarakat. Di lain sisi, tujuannya agar setiap peraturan undang-undang harus terkodifikasi agar menjamin adanya kepastian hukum serta mudah untuk dituangkan kedalam undang-undang  yang bersifat tertulis atau sering disebut written law.  Karena pada prinsipnya negara yang menganut sistem civil mewajibkan semua aturan hukumnnya seperti itu atau dengan istilah di panggil positif law. Tetapi bukan berarti hukum tidak tertulis seperti hukum adat tidak diakui, negara tetap diakui eksistensi hukum adat.Contoh negara-negara yang menganut civil law sistem adalah salah satunya Negara indonesia, namun indonesia tidak hanya menganut civil law sistem murni karena adanya ideologi pancasila. Oleh karen itu, negara indonesia dikenal dengan yang unik diasia tenggara karena indonesia memiliki sistem hukum yang bersifat kuasi denga melambangkan pancasila sebagai ideologi bangsa. 

PEMBAHASAN

     Kelemahan utama bagi negara yang menganut civil law sistem yaitu setiap tindakan pidana yang dilakukan oleh seorang terdakwa pidana, sebelum seorang terdakwa itu dijatuhi hukum pidana harus  melihat awal apakah  perbuatan seseorang itu telah diatur dalam aturan-aturan KUHP Pidana atau belum diatur. Sebab sistem law sistem mengikuti pendapat Cesare Becaria, beliau adalah seorang ahli hukum pidana  yang berasal dari Romawi kuno Ia mengatakan bahwa suatu perbuatan tindak pidana tanpa dipidana apabila belum ada aturan yang mengaturnnya terlebih dahulu. Karena pada prinsipnya adalah '' Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Legi poenalli''.  Prinsip dasar hukum pidana ini menjelaskan bahwa semua tindak pidana harus sudah diatur terlebih dahulu dalam KUHP pidana sebelum perbuatan pidana itu terjadi. Selanjutnya contoh yang lain seperti yurisprudensi meskipun dalam sistem civil juga mengakui adanya pertimbangan terhadap putusan hakim yang dianggap sebagai preseden dalam memutuskan suatu perkara. Tetapi, setiap hakim selalu diwajibkan untuk melakukan interpretasi terhadap hasil-hasil yurisprudensi yang telah ada.  

        Selanjutnya produk-produk hukum yang dirancang dan dibuat oleh dewan legilasi diparlemen ada tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman terhadap masalah-masalah hukum yang terjadi didalam kehidupan masyarakat. Contoh Ada beberapa undang-undang yang tidak mampu merespon seluruh masalah hukum yang terjadi didalam perkembangan kehidupan masyarakat . Pada hal dalam teori soft positistik yang di kemukkan oleh Adolphius Hart, beliau berasal dari salah satu prof Tata negara yang terkenal di Oxford University, Ia mengatakan bahwa dalam bukunya konsep hukum soft positivistik menjelaskan bahwa aturan undang-undang diwajibkan harus ada secondary rulesnya. Dalam secondary rules ini beliau menjelaksan bahwa ada tiga elemen terpenting dalam merespon dinamika masalah hukum yang terjadi didalam kehidupan masyarakat. ketiga elemen tersebut terdiri dari  1) the rules of change, 2) the rules of adjudication, 3) the rules of recognition. The rules of change ini menjelaskan kepada kita bahwa aturan hukum itu tidak boleh bersifat stagnant artinya bahwa setiap aturan hukum harus mengikuti proses perkembangan masalah  hukum di dalam kehidupan masyarakat.

       Ada beberapa masalah juga yang menguras kekurangan negara sebab, apabila kita melihat efektivitas dan efisiensi dari tahap-tahap perancangan satu perda memerlukan biaya yang cukup tinggi seperti pertama melalui tahap perencanaan pastinya memerlukan biaya yang tinggi hingga sampai tahap perudang-undangan. Karena apabila kita melihat ada ribuan perda yang harus dirancang oleh dewan legislasi diparlemen hal ini pasti membutuhkan dana yang cukup tinggi. Demikian sekilas pemahanan saya tentang kelemahan civil law sistem    

       

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun