Pengertian
    Filsafat merupakan suatu ilmu pengetahuan yang tidak asing lagi, bagi semua orang namun kebanyakan orang yang tidak mengambil jurusan ilmu politik, hukum  mereka  jarang mendapat ilmu yang disebut Filsafat. Sebelum kita membahas lebih mendalam tentang konsep ilmu filsafat secara mendalam. Pertama tama kita membahas tentang filsafat yang memiliki definisi yang agak mudah namun agak sulit untuk di pahami. Ilmu filsafat berasal dari bahasa yunani yang terdiri dari dua kata yaitu; Filo artinya Cinta, sedangkan sofia artinya kebijaksanaan.Â
    Maka dari itu, filsafat memiliki definisi secara singkat bahwa ilmu filsafat adalah ilmu yang mempelajari tentang hakikat dari obyek seluruh ilmu yang ada. Seperti, yang kita ketahui bahwa ilmu filsafat itu memilki banyak cabang ilmu yaitu seperti: Ilmu metafisika, Ontologi, Arkeologi dan lain sebagainya. Tetapi dalam hal, ini kalau  kita berbicara tentang filsafat hukum berarti, ilmu tsb memiliki makna yang agak mendalam lagi, namun secara  spesifik filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari  tentang hakikat dari kebenaran hukum itu sendiri yaitu dengan tujuan untuk mencari keadilan yang sejati.Â
   Filsafat hukum memiliki sifat-sifat sebagai berikut, bersifat kritis, radikal dan logis, sistematis. Sehingga, filsafat hukum sering dianggap sebagai ilmu kritis dan radikal
  Filsafat hukum juga memilki aliran-aliran yang sangat banyak yaitu filsafat aliran Sociological yurisprudence, filsafaf hukum positivistik, filsafat positivistik itu di bagi terdiri dari dua yaitu macam, ya Hard posivitism dan soft positivism.
  Aliran filsafat  positivistik dalam konsep aliran ini pada prinsipnya para penganut paham ini beranggapan bahwa segala sesuatu atau aturan yang berada diluar Undang- Undang bukan termasuk aturan hukum
 Karena mereka beranggap bahwa hukum yang baik dan benar adalah aturan hukum  yang sudah tertulis dan harus bebas dari anasir-anasir non Hukum.Â
    Aliran recht finding yaitu aliran filsafat hukum yang mengali tentang aturan norma hukum yang hidup dalam kehidupam masyarakt, dalam konsep aliran filsafat hukum ini sering di implementasi di negara-negara Common law sistem. Ada beberapa macam lagi aliran filsafat hukum seperti aliran legisme, aliran utilitarian dan lain sebagainya.
    Filsafat hukum dan aliran filsafat sangat penting sebab, mereka memiliki satu kesatuan dan apabila kita benar -benar menguasai ilmu-ilmu ini maka kita akan dengan mudah untuk mengerti dan memahami baik ilmu -ilmu sosial, maupun ilmu hukum dengan pemahaman yang singkat tetapi sangat mendalam.
    Â
Â