Mohon tunggu...
Nuzul ZaeniEki
Nuzul ZaeniEki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa Teknik Elektro di Universitas Negeri Malang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tim UM Lindungi Produk UMKM dengan Melakukan Legalitas Merek pada Kelompok UMKM Shingkara Singosari

12 Oktober 2024   22:48 Diperbarui: 12 Oktober 2024   22:50 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1 Proses Pendaftaran Merek (dokpri)

MALANG, [10-AGUSTUS-2024] -- Tim Pengabdian Masyarkat dari Universitas negeri malang yang di ketuai oleh Ibu Dr. Ir. Triyanna Widyaningtyas, M.T. dan beranggotakan bapak Rachmad Hidayat, S.Pd., M.Pd.  dan bapak Sujito,S.T.,M.T.,Ph.D. Memberikan sebuah inovasi untuk para pelaku usaha UMKM pada kelompok UMKM Shingkara dengan  melakukan upaya untuk memberikan pemahaman dan penyuluhan untuk memberikan keuntungan kepada para pelaku usaha Kelompok UMKM Shingkara untuk memperluas penjualan mereka dengan Pelatihan Legalitas Merek berbasis Teknologi Cerdas Secara Efisien dalam memasarkan produk mereka.

Program pengabdian masyarakat ini dilaksanakan pada tanggal Sabtu, 10 Agustus 2024. Tujuan dari program Pengabdian kepada masyarakat ini untuk memberikan pemahaman dan penyuluhan untuk memberikan keuntungan untuk para pelaku usaha UMKM untuk memperluas penjualan dengan Legalitas Merek berbasis Smart Technology secara efisien dalam memasarkan produk mereka. Dengan adanya Legalitas Merek berbasis Smart Technology dapat membantu pelaku UMKM dapat mencapai tujuannya.

Dengan adanya pemahaman tentang legalitas ini diharapkan dalam pengabdian masyarakat ini dapat membantu para pelaku usaha yang tergabung dalam kelompok UMKM Shinkara  sehingga mampu meningkatkan penjualan dan memperluas pemasaran melalui digital.

Program pengabdian kepada masyarakat ini difokuskan pada penerapan pendaftaran legalitas merek untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh mitra. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu para anggota kelompok UMKM Shingkara dalam mengurus keperluan perizinan yang diperlukan serta pendampingan yang akan mempermudah dan mempercepat proses pengajuan. Legalitas merek diterapkan melalui beberapa tahapan, Pada tahap pertama yaitu Pendaftaran merek melalui  situs web. Seperti Prosedur Pendaftaran Merek Baru, merek pada produk sangat berguna bagi pelaku usaha UMKM untuk memasarkan dagangannya, dan supaya konsumen mengingat produk yang pernah mereka beli sebelumnya, Proses pendaftaran merek kini dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien melalui situs web NIB (Nomor Induk Berusaha).


Gambar 2 Pelatihan serta pendampingan Perizinan Merek (dokpri)
Gambar 2 Pelatihan serta pendampingan Perizinan Merek (dokpri)
Sedangkan pada tahap kedua yaitu Pelatihan dan pendampingan kepada mitra. Pelatihan pendaftaran ini sangat diperlukan untuk membekali anggota UMKM Shingkara dengan pengetahuan dan keterampilan dalam pendaftaran merek sesuai persyaratan yang ada pada situs web. Selain itu meningkatkan daya saing pelaku UMKM Shingkara dengan memastikan kepatuhan hukum, seperti NIB. P-IRT, Sertfikasi halal, dan Merek.

Program pengabdian masyarakat ini didanai oleh Universitas Negeri Malang tahun anggaran 2024.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun