Mohon tunggu...
Nuzila Yuli Alfi Ahmida
Nuzila Yuli Alfi Ahmida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Prodi Pendidikan Matematika, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Unissula Semarang.

Life goes on

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problem Penegakan HAM di Indonesia

10 Juni 2022   14:45 Diperbarui: 10 Juni 2022   14:51 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Problem dan tantangan yang bersifat kultural yaitu adanya budaya hukum yang belum sepenuhnya kondusif bagi penegakan HAM. Tingkat kesadaran hukum warga Indonesia yang umumnya masih rendah, tidak lepas dari tingkat pendidikan mereka yang rata-rata juga masih rendah. Munculnya sejumlah konflik komunal, baik yang di latarbelakangi oleh ekonomi, politik maupun sosial. 

Demikian pula, munculmya sikap intoleransi beragama serta perselisihan dan konflik tentang pendirian rumah ibadah serta masih adanya kekerasan atas nama agama. 

Intoleransi ini merupakan akibat dari kebebasan berekspresi yang terlalu berlebihan, sehingga menimbulkan persoalan dalam masyarakat, seperti konflik atau perselisihan antarkelompok agama terutama karena persoalan pendirian rumah ibadah serta protes terhadap penistaan agama. 

Kasus yang mendapatkan sorotan dari dunia internasional adalah kasus kekerasan terhadap Ahmadiyah serta protes terhadap izin pendirian rumah ibadah yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada, yakni Peraturan Bersama (PBM) Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri No. 9/2006 dan No. 8/2006, seperti kasus pendirian gereja GKI Yasmin Bogor.

Ada juga problem dan kecenderungan pemahaman keagamaan dan prilaku sebagian kecil kelompok agama yang bersifat eksklusif dan bahkan radikal, yang dipengaruhi oleh gerakan-gerakan Islam radikal di luar negeri. Di era reformasi, yang mendukung kebebasan dan demokrasi secara substantif ini, radikalisme telah muncul sebagai ekspresi kebebasan, baik yang berdasarkan agama, etnis, ekonomi atau motif lainnya. 

Mereka telah mengambil keuntungan dari iklim kebebasan yang ada untuk mengekspresikan dan menyebarkan ideologi mereka yang radikal dan ekstrem. Kelompok itu mengancam perlindungan dan penegakan HAM, karena banyak dari mereka berperilaku intoleran dan bahkan melakukan kekerasan dan teror terhadap kelompok lain yang dianggap sebagai musuh. 

Sebagaimana diatur dalam pasal 28A UUD 1945 (bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya) dan Allah berfirman dalam surat al-Ma'idah ayat 32 (Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.)

Sehingga, untuk mengatasi persoalan, kendala dan tantangan itu, diperlukan upaya-upaya baik oleh pemerintah, DPR, civil society maupun organisasi-organisasi keagamaan, terutama melalui peningkatan kapasitas para penegak hukum serta pendidikan kewarganegaraan yang menekankan pendidikan HAM.


Dr. Ira Alia Maerani, S.H.,M.H. (Dosen Fakultas Hukum Unissula)

Nuzila Yuli Alfi Ahmida (mahasiswi Prodi Pendidikan Matematika,Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Unissula)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun