Mohon tunggu...
Nuzila Yuli Alfi Ahmida
Nuzila Yuli Alfi Ahmida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Prodi Pendidikan Matematika, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Unissula Semarang.

Life goes on

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problem Penegakan HAM di Indonesia

10 Juni 2022   14:45 Diperbarui: 10 Juni 2022   14:51 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Problem Penegakan HAM di Indonesia

Hak Asasi Manusia adalah hak kodrati pada diri setiap manusia sejak dalam kandungan hingga dilahirkan yang berlaku seumur hidup, tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, status, jabatan sehingga individu tersebut dapat mengembangkan dirinya seutuhnya sebagai manusia.

Dalam persepektif Islam, para ulama dahulu merumuskan konsep HAM melalui konsep maqshid al-syar'ah (tujuan syari'ah) yang mencakup perlindungan terhadap lima hal (al-dharriyyt al-khamsah), yakni:

  • Hifzh al-din: Perlindungan terhadap agama (hak untuk beragama),
  • Hifzh al-nafs: Perlindungan terhadap jiwa (hak untuk hidup dan memperoleh keamanan),
  • Hifzh al-'aql: Perlindungan terhadap akal (hak untuk memperoleh pendidikan),
  • Hafizh al-mal: Perlindungan terhadap harta (hak untuk memiliki harta, bekerja dan hidup layak,),
  • Hifzh al-nasl: Perlindungan terhadap keturunan (hak untuk melakukan pernikahan dan mendapatkan keturunan).

***

Indonesia telah berkomitmen untuk melindungi HAM sejak awal kemerdekaan, sebagaimana di tuunjukkan dalam UUD 1945. Hanya saja, variasi tergantung political will dari pemerintah satu periode dengan periode lainnya. Dari satu periode ke periode lainnya telah membawa banyak perubahan positif terhadap penegakan HAM.

Meski demikian terdapat sejumlah persoalan tentang HAM yang belum dapat diselesaikan, baik dari periode sebelumnya maupun yang muncul pada era reformasi ini. 

Di antara pelanggaran HAM masa lalu yang masih dituntut untuk diselesaikan adalah kasus Tanjung Priok pada 1984, penculikan aktivis pada 1997/1998, penembakan mahasiswa Trisakti, dan sebagainya. Pada era reformasi ini masih terdapat sejumlah masalah dan tantangan dalam praktik penegakan dan perlindungan HAM, baik yang bersifat struktural maupun kultural.

Problem penegakan HAM yang bersifat struktural terkait dengan penegakan hukum baik oleh polisi, jaksa maupun hakim, yang secara umum masih belum cukup kuat bahkan terkadang dapat menimbulkan ekses yang melanggar HAM. 

Dalam sejumlah kasus, polisi hanya diam dan tidak mampu mencegah tindakan warga yang berpotensi melanggar HAM, seperti dalam kasus konflik komunal atau agama. Hal ini utamanya disebabkan oleh kurangnya kemampuan personil dan minimnya peralatan polisi. 

Di samping itu, Hal ini juga disebabkan oleh sikap keragua-raguan pihak polisi untuk melakukan tindakan pencegahan yang sebenarnya itu justru dituduh melanggar HAM. 

Di sisi lain, Komnas HAM tidak memiliki wewenang yang kuat dalam penegakan HAM, sehingga kedudukannya seperti tim kajian, tim mediasi. Meski demikian, lembaga ini cukup kritis terhadap pelanggaran HAM yang terjadi, baik yang dilakukan oleh aparat negara maupun kelompok masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun