Mohon tunggu...
MUHAMMAD NUUR ROHMAAN
MUHAMMAD NUUR ROHMAAN Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat & Konsultan Hukum

Pimpinan Kantor Hukum NP (NP Law Office)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mafia Tanah Berkeliaran Bagaimana Masyarakat Harus Bertindak

19 Juni 2024   09:03 Diperbarui: 19 Juni 2024   09:06 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Papan atau  tempat tinggal merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia, papan sebagai sarana manusia untuk berlindung dari segala bahaya, sebagai sarana untuk beristirahat, sebagai sarana untuk membangun kehidupan berkeluarga dan masih banyak lagi fungsi dan manfaat dari tempat tinggal / papan, oleh karena itu keinginan masyarakat untuk memiliki papan / tempat tinggal menjadi prioritas utama khususnya bagi masyarakat yang telah berkeluarga, keinginan itu berupa kepemilikan tetap atas tanah dan bangunan yang dapat dihuni secara layak oleh masyarkat, berbagai cara dilakukan oleh masyarakat  untuk mendapatkan kebutuhan pokok berupa papan dari pembelian atas suatu tanah hingga pemberian tanah dari orang tua baik diperoleh secara hibah maupun berasal dari warisan. 

Namun tidak semua masyarakat memperoleh hibah maupun warisan berupa tanah sebagai tempat tinggal dari orang tuanya, lebih banyak masyarakat yang berusaha sendiri untuk memiliki tempat tinggal / papan melalui cara pembelian atas suatu bidang tanah, seiring dengan tingginya harga tanah dan rumah tinggal tidak mengurangi daya beli masyarakat untuk memiliki tempat tinggal, dengan berbagai cara masyarakat berusaha untuk dapat membeli rumah salah satunya dengan cara Kredit Perumahan Rakyat (KPR), daya beli masyarakat yang tinggi untuk memiliki tempat tinggal inilah yang menjadi salah satu faktor munculnya mafia tanah sebagai oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan perbuatan melawan hukum dengan akibat merugikan masyarakat. 

Wanprestasi, penipuan hingga penggelapan sebagai perbuatan nyata mafia tanah didalam melakukan aksinya, masyarakat yang telah membayar lunas kepada penjual tidak dapat segera menguasai bukti kepemilikan berupa sertifikat maupun meguasai fisik atas tanah, hal ini menjadi permasalahan yang marak dimasyarakat, terbutki dalam direktori perkara di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia sangat banyak perkara litigasi dengan obyek tanah yang jual belinya bermasalah secara hukum, hal ini jelas-jelas sangat merugikan masyarakat.

Masyarakat sebagai salah satu subyek hukum secara komunal tidak boleh diam dengan adanya perbuatan dari mafia tanah yang merugikannya, partisipasi aktif dari masyarakat terkait dengan adanya mafia tanah sangat diperlukan agar para penegak hukum dapat segera bergerak untuk memberikan sanksi kepada para mafia tanah yang telah bertindak secara melawan hukum, partisiasi aktif dapat dilakukan melalui laporan dan atau aduan kepada instansi berwenang seperti Kepolisian RI dan Kementrian ATR / BPN apabila ditemukan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan jual beli tanah. Selain melalui partisipasi aktif masyarakat dapat bertindak melalui partisipasi aktif dengan cara sebagai berikut,

Pertama, sebelum melakukan transaksi pembelian atas tanah pastikan tanah secara hukum terdapat bukti kepemilikan berupa sertifikat dan nama yang tercantum sebagai pemilik adalah penjual secara langsung, kemudian lakukanlah pengecekan terhadap tanah tersebut agar masyarakat selaku pembeli mengetahui secara langsung obyek tanah yang akan dibeli sedang menjadi obyek sengketa atau tidak, dalam keadaan di blokir atau tidak, dalam keadaan dibebani jaminan hak tanggungan atau tidak, ketika pengecekan telah dilakukan dan hasilnya bersih maka dapat untuk dilanjutkan untuk dilakukan transaksi jual beli, namun jika hasil pengecekan terdapat beban - beban seperti terdapat blokir maka diharapkan transaksi jangan dilanjutkan, pengecekan ini dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu melalui Permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah  (SKPT) yang diajukan oleh maysarakat terhadap tanah yang akan dibeli kepada Kantor Pertanahan / BPN diwilayah Kabupaten / kota tanah tersebut berada atau melalui pengecekan yang dilakukan dengan bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diwilayah Kabupaten / kota tanah tersebut berada. langkah dan sikap ini akan menjadikan masyarakat sebagai pembeli beritikad baik sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 pada pokoknya menyatakan bahwa Pembeli tanah yang beriktikad baik berhak memperoleh perlindungan hukum, unsur beritikad baik ini salah satunya pembeli harus melakukan pengecekan terhadap obyek yang akan dibelinya.

Kedua, setelah dilakukan pengecekan maka selanjutnya masyarakat selaku pembeli diharapkan melakukan pengecekan penguasaan fisik bidang tanah yang berupa pengecekan secara langsung difisik tanah yang akan dibeli meliputi patok terkait batas tanah, lokasi bidang tanah apakah sesuai dengan yang tercantum didalam sertifikat, bentuk tanah apakah sudah sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat, hal ini dilakukan dalam rangka agar setelah terjadinya transaksi jual beli maka secara fisik dapat langsung dikuasai oleh masyarakat selain itu juga mengenai data fisik atas tanah agar sesuai dengan data fisik yang tersaji dalam fisik bidang tanah secara nyata.

Ketiga, setelah dilakukan pengecekan yang terdiri dari 2 (dua) langkah tersebut laksanakan transaksi pembelian atas tanah dengan menggunakan asas terang dan tunai, dalam Pasal 5 Undang -- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok -- Pokok Agraria menyatakan hukum tanah nasional adalah hukum adat, maka dari itu pelaksanaan jual beli tanah di Indonesia dilakukan sesuai dengan hukum adat. Definisi jual beli tanah menurut hukum adat merupakan peralihan atas hak yang harus memenuhi asas sebagai berikut,

Asas Tunai, ialah pembayaran dilakukan secara lunas sesuai dengan harga yang telah disepakati yang dituangkan dalam akta jual beli. Tunai bukan berarti pembayaran dan pelunasan harga tanah harus dilakukan seketika namun mempunyai maksud melakukan pembayaran sesuai harga yang telah disepakati. Sehingga asas tunai tetap terpenuhi meskipun pembayarannya dilakukan dengan metode angsuran.

Asas Terang, jual beli tanah dilakukan secara terbuka, asas ini terpenuhi apabila jual beli tanah dilakukan dihadapan dihadapan  Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PP tentang Pendaftaran Tanah), jual beli tanah harus dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, hal ini diatur oleh pemerintah agar transaksi yang dilakukan memenuhi jaminan atas kebenaran tentang status tanah, pemegang hak dan keabsahan bahwa pelaksanaan transaksi jual beli tanah dilakukan sesuai hukum yang berlaku sehingga memenuhi asas terang.

Dengan berbagai tindakan yang telah penulis sebutkan diatas apabila seluruhnya dilakukan oleh masyarakat dalam hal membeli atas suatu tanah untuk papan / tempat tinggal maka kepastian dan perlindungan hukum masyarakat akan terjamin dan masyarakat terhindar dari kejahatan dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para mafia tanah. (Ditulis oleh Muhammad Nuur Rohmaan Mahasiswa Program Studi Kenotariatan UGM)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun