Mohon tunggu...
Anung DwitoNusantoro
Anung DwitoNusantoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Amikom Yogyakarta

Olahraga, berdiskusi, politik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Investasi Negara Maju: Ancaman terhadap Kesejahteraan dan Demokrasi Negara Miskin dan Berkembang

16 Desember 2022   07:00 Diperbarui: 16 Desember 2022   07:11 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

          Sejak dulu negara-negara dengan kategori miskin dan berkembang secara terus-menrus mengalami degradasi kualitas demokrasi dan kemakmuran ekonomi warganya. Salah satu negara yang mengalami penurunan itu adalah Indonesia. Banyak perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di negara-negara tersebut demi akumulasi modal dan keuntungan. Operasi bisnis perusahaan itu meliputi berbagai bidang. Dari mulai bidang jasa sampai dengan bidang barang.    Secara tidak langsung penanaman modal asing mengakibatkan tersedotnya para pekerja dari sektor pertanian ke sektor industri. Karena sebagian besar penanaman modal asing dilakukan di sektor industri karena lebih menjajikan sehingga sektor pertanian akan memudar seiring perkembangan zaman serta lahan hijau yang berpotensi untuk menstabilkan Iklim akan berkurang karena diubah menjadi sektor Industri. Mengacu kepada perkembangan zaman, semuanya baik secara sistem atau tenaga kerja akan digantikan oleh teknologi pada masa yang akan datang. Sehingga jika tidak disikapi dengan benar akan mengakibatkan kerusakan lingkungan baik dari pencemaran udara, pencemaran air, serta pencemaran tanah. Tak hanya itu saja sifat asal setiap manusia juga mempengaruhi; adanya rasa ketidakpuasan terhadap suatu hasil yang akan memaksimalkan/mengeksplorasi Sumber Daya Alam secara berlebih.

            Yang lebih mengerikan lagi adalah penguasaan sumber daya oleh perusahan-perusahaan asing dengan jumlah yang sangat besar. Misalkan perusahan-perusahan asing yang memiliki izin usaha dibidang seperti; pertanian, pertambangan. Salah satu contoh perusahaan itu adalah PT.Freeport Indonesia, yang memiliki izin operasi melakukan eksploitasi pertambangan emas di salah satu titik pegunungan di Papua. Kepemilikan sumber daya alam yang dimiliki oleh perusahaan swasta ini sangat merugikan Negara dan rakyat Indonesia.

            Kerugian yang ditimbulkan dari data audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), bila diperkirakan pada tahun 2018 terjadi kerugian  sebesar 185 triliun. Kerugian tersebut tergolong unik dikarenakan sudah  termasuk dalam  kerugian ekologis seperti rusaknya fungsi lahan, irigrasi, keanekaragaman hayati, serta biaya pemulihan ekologis yang mencangkup daur ulang penguraian limbah, serta pelepasan karbon. Metode perhitungan kerugian ini berbeda jauh dengan yang sebelumnya. Pada era sebelumnya perhitungan kerugian lingkungan hanya dihitung berdasarkan kerugian ekonomi seperti umur pakai lahan atau nilai kayu tegakan hutan. Kerugian tersebut berdasarkan sumber yang telah saya baca sebelumnya juga belum menemui jalan tengah alias sampai sekarang belum dibayarkan atau bisa jadi pembayaran sudah dilakukan akan tetapi sifatnya rahasia/tertutup.

            Selain masalah kemakmuran, investasi-investasi asing juga berdampak bagi penurunan kualitas demokrasi. Ketika segelintir orang menguasai banyak sumber daya maka sebagian besar rakyat kehilangan kontrol atas sumber daya itu. Dengan begitu, demokrasi yang ditandai oleh kontrol sebagian besar  rakyat atas sumber daya menjadi semakin terkikis dan bahkan kehilangan nilai-nilainya. Oleh sebab itu demokrasi tersingkir oleh oligarki dimana ada segelintir pengusaha-pengusaha kuat yang menguasai politik.

            Dominasi dari Investasi asing tersebut berbanding terbalik dengan sumber hukum Indonesia Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) yang berbunyi "Bumi, air, dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan  sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat". Sehingga dapat dikatakan dominasi investasi asing melanggar hukum di Negara Indonesia.

            Indonesia menjadi salah satu negara yang merupakan negara kepulauan, yang dapat dikatakan sempurna dari darat, laut, dan udara. Dapat dikatakan sempurna karena tidak semua negara memiliki 3 dimensi wilayah, karena yang paling banyak adalah negara dengan 2 dimensi yaitu darat dan udara. Dengan segala kesempurnaan yang dimiliki negara Indonesia baik dari segi geografis, sumber daya alam, dan lain sebagainya negara harus dapat melakukan perlindungan terhadap kegiatan-kegiatan investasi asing yang dinilai merugikan bangsa dan negara. Sebagai negara yang merdeka dan berdaulat Negara Indonesia memang harus melakukan perjanjian kerja sama dengan negara lain untuk terjaminnya keutuhan dan kedaulatan negara. Akan tetapi harus ketegasan hukum bagi investor asing supaya tidak melanggar Hukum Indonesia dengan tidak melakukan dominasi Investasi Politik; menguras habis Sumber Daya Alam. Karena menurut penulis Hakikat sumber daya alamsangat berpotensi di Indonesia untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat namun dalam regulasi-regulasi yang mengatur tentang tata kelola Sumber Daya Alam hasilnya nihil. Tidak ada keteraturan secara jelas terkait hal tersebut baik dari jaminan konstitusional mapun jaminan yuridis. Sehingga perlu ada sebuah pengaturan secara komprehensif dan tegas terkait pemanfaatan sumber daya alam yang ada di Wilayah Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun