Mohon tunggu...
Nusaibah Ayu Febriani
Nusaibah Ayu Febriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

ur time is limited, don't waste it living someone else's life

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PERMASALAHAN WARIS

29 April 2024   19:43 Diperbarui: 29 April 2024   19:49 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. MASALAH YANG DI HADAPI OLEH AHLI WARIS KETIKA PEWARIS MENINGGAL DUNIA

Beberapa masalah yang dihadapi oleh ahli waris ketika pewaris meninggal dunia termasuk:

  • Pembagian harta : Masalah utama dalam pembagian harta warisan adalah ketidaksetujuan antara ahli waris mengenai bagaimana harta seharusnya dibagi. Sistem waris Islam memberikan pedoman yang jelas tentang bagaimana harta harus dibagi antara ahli waris, dengan bagian yang telah ditetapkan untuk setiap ahli waris sesuai dengan hubungan mereka dengan pewaris. Namun, implementasi pedoman ini sering kali kompleks dan dapat memicu konflik, terutama jika terdapat perbedaan interpretasi atau keinginan pribadi.
  • Pajak dan Hutang : Setelah kematian seseorang, ahli waris bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dan hutang yang mungkin ada pada harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris. Ini bisa menjadi masalah kompleks terutama jika nilai harta warisan tidak cukup untuk menutupi semua hutang atau jika terdapat sengketa tentang pembayaran pajak.
  • Proses hukum : Jika tidak ada wasiat yang jelas atau jika terdapat perselisihan di antara ahli waris, proses hukum seperti pengesahan hak oleh pengadilan dapat memakan waktu dan biaya. Ini bisa mengakibatkan penundaan dalam pembagian harta dan menambah ketegangan di antara ahli waris, serta menyebabkan kekhawatiran akan keadilan dalam pembagian harta.
  • Aspek emosional : Kehilangan orang yang dicintai adalah pengalaman yang sulit bagi ahli waris. Emosi yang terlibat dapat membuat pembagian harta menjadi lebih rumit, karena keputusan yang diambil mungkin dipengaruhi oleh kesedihan, kemarahan, atau perasaan lainnya terhadap pewaris atau sesama ahli waris.
  • Ketergantungan finansial : Bagi beberapa ahli waris, kehilangan pewaris juga berarti kehilangan sumber keuangan yang penting. Ini bisa menimbulkan kekhawatiran tentang bagaimana mereka akan memenuhi kebutuhan finansial mereka di masa depan, terutama jika mereka bergantung pada aset keuangan yang ditinggalkan oleh pewaris.
  • Ketidakpastian masa depan : Setelah kehilangan pewaris, ahli waris juga mungkin menghadapi ketidakpastian tentang masa depan mereka sendiri, terutama jika mereka bergantung pada aset keuangan yang ditinggalkan oleh pewaris. Hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran tentang stabilitas keuangan dan kehidupan mereka setelah kepergian pewaris.

B. PENYELESAIAN SENGKETA WARIS BILA TERJADI PENGUASAAN HARTA PADA SALAH SEORANG AHLI WARIS

Bila terjadi penguasaan harta pada salah seorang ahli waris, maka penyelesaian sengketa waris dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu:

  • Musyawarah Kekeluargaan: Munculnya sengketa dalam pembagian harta warisan ini di latar belakangi oleh faktor internal seperti salah satu atau sebagian ahli waris yang merasa tidak adil. Dapat dilakukan dengan musyawarah diantara ahli waris di dalam keluarganya. Bilamana terjadi perbedaan pendapat karena ketidarukunan dalam keluarga maka musyawarah itu dapat diselesaikan melalui alternative penyelesaian sengketa seperti mediasi misalnya. Apabila usaha tersebut tidak mendatangkan hasil maka perselisihan pembagian harta warisan dapat diselesaikan melalui jalur hukum yaitu ke pengadilan sebagai langkah terakhir penyelesaian sengketa waris.
  • Jalur Mediasi: Penyelesaian sengketa waris melalui musyawarah kekeluargaan masih banyak dilakukan di beberapa daerah di Indonesia hingga sekarang. Penyelesaian sengketa secara kekeluarga menjadi sebuah sistem penyelesaian alternatif dalam pembagian waris di luar pengadilan. Dalam penyelesaian sengketa waris yang dikuasai secara melawan hukum, maka penyelesaian sengketa waris yang dilakukan melalui mediasi oleh para pihak yang bersengketa di Kelurahan Kapuas Hulu Kanan Kabupaten Sintang yang dilakukan secara kekeluargaan yaitu musyawarah keluarga.
  • Jalur Hukum: Bila ada di antara ahli waris yang tidak menyetujui pembagian harta warisan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan. Dalam Islam, terdapat seruan untuk berlaku lemah lembut/bukan bersikap keras lagi berhati kasar, mengedepankan sikap maafkan, bermusyawarah dalam berbagai urusan serta komitmen terhadap apa yang disepakati dalam musyawarah (Q.S Al-Imran ayat 159).

Dalam penyelesaian sengketa waris, sangat diperlukan kajian lebih dalam dan menyeluruh mengenai permasalahan akan potensi kemungkinan munculnya sengketa bagi upaya penanggulangan. Diperlukan kajian dari berbagai masyarakat sebagai bagian untuk menkaji faktor-faktor yang dapat menghabat kerja penyelesaian perkara dalam notaris untuk menjalankan peran terhadap kepastian hukum waris.

C. PENTINGNYA WARISAN DALAM HUKUM ISLAM

Persoalan warisan menjadi sangat penting dalam hukum Islam karena berkaitan erat dengan prinsip-prinsip yang mendasari ajaran agama dan memiliki implikasi yang mendalam terhadap individu, keluarga, dan masyarakat secara keseluruhan. Salah satu alasan utama mengapa persoalan warisan menjadi perhatian utama adalah prinsip keadilan yang menjadi landasan hukum Islam. Prinsip ini ditegaskan dalam Al-Quran dan hadis, di mana Allah SWT menegaskan pentingnya memperlakukan semua orang secara adil, termasuk dalam pembagian harta warisan. Sistem faraid dalam hukum Islam telah dirancang untuk memastikan pembagian warisan yang adil di antara ahli waris, dengan memperhitungkan hubungan keluarga, kebutuhan individu, dan kewajiban sosial.

Selain itu, persoalan warisan juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan tanggung jawab sosial yang diamanahkan kepada ahli waris. Dalam Islam, harta dan aset dianggap sebagai titipan dari Allah SWT, dan ahli waris memiliki kewajiban untuk mengelolanya dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Pembagian warisan yang adil memungkinkan ahli waris untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan membantu mereka yang membutuhkan dalam masyarakat, sehingga mendorong terciptanya stabilitas ekonomi dan sosial yang berkelanjutan.

Selain aspek keadilan dan tanggung jawab sosial, persoalan warisan juga menjadi perhatian karena hubungannya dengan pembentukan dan pemeliharaan hubungan keluarga yang harmonis. Konflik terkait warisan seringkali dapat mengakibatkan retaknya hubungan antara ahli waris, bahkan hingga generasi selanjutnya. Oleh karena itu, hukum Islam memberikan panduan yang jelas tentang pembagian warisan dengan harapan dapat meminimalkan perselisihan dan memperkuat ikatan keluarga.

Pentingnya persoalan warisan juga tercermin dalam upaya untuk memberdayakan ekonomi umat Muslim. Dengan memberikan hak warisan kepada ahli waris sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, diharapkan masyarakat Muslim dapat memperoleh sumber daya ekonomi yang cukup untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, serta untuk berkontribusi dalam pembangunan masyarakat yang lebih baik.

Terakhir, persoalan warisan juga menjadi perhatian utama karena konsistensinya dengan ajaran agama. Bagi umat Islam, mematuhi hukum waris Islam adalah bagian penting dari ibadah mereka dan merupakan cara untuk mengikuti ketentuan Allah SWT. Dengan menjalankan hukum waris Islam, umat Muslim dapat memastikan bahwa tindakan mereka selaras dengan nilai-nilai agama dan mendapatkan pahala dari Allah SWT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun