Mohon tunggu...
Nusaibah Ayu Febriani
Nusaibah Ayu Febriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

ur time is limited, don't waste it living someone else's life

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PERMASALAHAN WARIS

29 April 2024   19:43 Diperbarui: 29 April 2024   19:49 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c) Penggantian dalam garis ke samping menyimpang.

Pasal 842 KUH Perdata

Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hak, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.

J. Satrio dalam bukunya Hukum Waris (hal. 56) menyatakan :

  • Ahli waris karena penggantian tempat adalah ahli waris yang merupakan keturunan/keluarga sedarah dari pewaris, yang muncul sebagai pengganti tempat orang lain, yang seandainya tidak mati lebih dahulu dari pewaris.
  • Ketentuan hukum waris dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) menyatakan bahwa keluarga sedarah yang lebih dekat menyingkirkan atau menutup keluarga yang lebih jauh. Keluarga sedarah tersebut disusun dalam kelompok yang dikenal dengan Golongan Ahli Waris yang terdiri dari Golongan I, II, III dan IV, yang diukur menurut jauh dekatnya hubungan darah dengan si pewaris, di mana golongan yang lebih dekat menutup golongan yang lebih jauh, sebagai berikut:

a) Golongan I: Suami/Isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya.

b) Golongan II: Orang tua dan saudara kandung pewaris.

c) Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah orang tua pewaris.

d) Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu atau keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari Pewaris, dan saudara dari kakek dan nenenk beserta keturunannya sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Dalam kitab Faraid klasik yang termuat dalam kitab fiqih, ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pewaris yang di gantikan kedudukannya oleh anak keturunannya. Namun istilah yang digunakan bukan ahli waris pengganti, Apapun istilahnya pada hakekatnya sama, namun tidak mutlak. Menurutnya, yang mempunyai kedudukan sebagai ahli waris Pengganti hanya keturunan dari anak laki-laki yang meninggal lebih dahulu dari Pewaris, yakni hanya cucu laki-laki dan cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki (Ibnul-Ibni dan Bintul-Ibni) yang dapat menerima warisan dari kakeknya, itu pun bagiannya telah ditentukan secara pasti baik sebagai ashobah maupun dzawil-furudl.

 

Anggota Kelompok:

  • Abdullah Alfaruq (222121001)
  • Rafif Rahman Fanani (222121007)
  • Rizka Nur Febriana (222121023)
  • Nusaibah Ayu Febriani (222121033)
  • Lathifah Nur Hidayah (222121040)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun