Mohon tunggu...
Nusa Digital
Nusa Digital Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, Digital Marketer

Saya adalah seorang dosen yang juga pegiat digital marketing. Blog saya: https://andi.link, HP: 081-327-051-504

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Tips Mengurus Perijinan IMB, Yayasan, PT, dan CV di Cilacap dan Barlingmascakeb

27 Juli 2024   15:02 Diperbarui: 31 Juli 2024   11:13 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengurus Perijinan IMB, Yayasan, PT, dan CV di Cilacap dan Barlingmascakeb: 0813-2758-7555 (Telpon), 0813-2758-7555 (WA)

Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Tips Mengurus Balik Nama, Pemecahan, dan Pengurusan Sertifikat Tanah di Cilacap dan Barlingmascakeb", Klik untuk baca:
https://www.kompasiana.com/nusadigital3484/66a30834ed641549ba666b74/tips-mengurus-balik-nama-pemecahan-dan-pengurusan-sertifikat-tanah-di-cilacap-dan-barlingmascakeb

Kreator: Nusa Digital

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tulis opini Anda seputar isu terkini di Kompasiana.com

Mengurus perijinan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pendirian yayasan, Perseroan Terbatas (PT), atau Commanditaire Vennootschap (CV) bisa menjadi tugas yang menantang, terutama jika Anda tidak familiar dengan prosesnya. Di Cilacap, proses ini memerlukan pemahaman tentang regulasi dan persyaratan yang berlaku. Berikut adalah beberapa tips praktis yang dapat membantu Anda mengurus perijinan tersebut dengan lebih efisien.

1. Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

IMB adalah dokumen penting yang harus dimiliki sebelum mendirikan bangunan baru atau merenovasi bangunan yang ada. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:

  • Siapkan Dokumen yang Diperlukan: Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan seperti KTP, sertifikat tanah, peta lokasi, gambar teknis bangunan, dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Kunjungi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR): Ajukan permohonan IMB di kantor Dinas PUPR Cilacap. Bawa semua dokumen yang telah disiapkan dan isi formulir permohonan yang disediakan.
  • Bayar Retribusi: Setelah permohonan Anda diterima, Anda akan diminta untuk membayar retribusi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Tunggu Proses Verifikasi: Dinas PUPR akan melakukan verifikasi dan inspeksi lokasi. Jika semua persyaratan terpenuhi, IMB Anda akan diterbitkan.

2. Mengurus Pendirian Yayasan

Mendirikan yayasan memerlukan pemahaman yang mendalam tentang hukum dan peraturan yang berlaku. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

  • Susun Akta Pendirian: Akta pendirian yayasan harus disusun oleh notaris. Pastikan semua detail seperti nama yayasan, tujuan, dan struktur organisasi tercantum dengan jelas.
  • Daftarkan di Kementerian Hukum dan HAM: Setelah akta pendirian selesai, daftarkan yayasan Anda di Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan status badan hukum.
  • Buat NPWP Yayasan: Daftarkan yayasan Anda di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Buat SKT dan SKTNP: Dapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Sosial dan Surat Keterangan Terdaftar Nomor Pajak (SKTNP) dari Kementerian Dalam Negeri.

3. Mengurus Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Pendirian PT memerlukan beberapa tahapan administratif. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Susun Akta Pendirian: Seperti yayasan, akta pendirian PT harus disusun oleh notaris dan mencakup semua detail perusahaan seperti nama, alamat, tujuan, dan modal dasar.
  • Dapatkan Persetujuan Nama Perusahaan: Ajukan nama perusahaan Anda ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan persetujuan.
  • Daftarkan di Sistem: Daftarkan PT Anda di Sistem Administrasi Badan Usaha melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan status badan hukum.
  • Buat NPWP dan NIB: Daftarkan PT Anda di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP dan di sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

4. Mengurus Pendirian Commanditaire Vennootschap (CV)

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendirikan CV:

  • Susun Akta Pendirian: Akta pendirian CV harus disusun oleh notaris dan mencakup informasi tentang sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Daftarkan di Pengadilan Negeri: Daftarkan akta pendirian CV di pengadilan negeri setempat untuk mendapatkan pengesahan.
  • Buat NPWP dan NIB: Daftarkan CV Anda di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP dan di sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Tips Tambahan

  • Konsultasikan dengan Ahli atau Jasa Profesional: Jika proses ini terasa rumit, pertimbangkan untuk menggunakan jasa notaris atau konsultan yang berpengalaman untuk membantu Anda.
  • Pantau Proses Secara Berkala: Pastikan untuk selalu memantau perkembangan permohonan Anda dan segera lengkapi jika ada dokumen tambahan yang diminta.
  • Manfaatkan Layanan Online: Beberapa tahapan bisa dilakukan secara online melalui sistem OSS, sehingga memudahkan Anda dalam proses pengurusan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun