Mohon tunggu...
Siti Nursaibah
Siti Nursaibah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mengalir

Bersuara Melalui Tulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mungkinkah Penerapan Student Loan menjadi Solusi Tingginya Biaya Pendidikan di Indonesia?

4 Juni 2024   08:40 Diperbarui: 4 Juni 2024   09:08 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Gambar diatas menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial yang merupakan aksi Protes mahasiswa terkait dengan tingginya biaya kuliah dan secara tidak langsung menyulitkan kalangan akar rumput untuk melanjutkan pendidikan setelah 12 tahun wajib Belajar. Merespon hal ini, Kemendikbud Ristek bapak Nadiem Makarim tengah mengkaji wacana penerapan student loan sebagai solusi kedepan bagi mahasiswa. Sebenarnya apa itu student loan dan mungkinkah diterapkan di Indonesia?

Apa itu Student Loan?
Student loan bisa diartikan sebagai pinjaman pendidikan bagi mahasiswa yang digunakan untuk melanjutkan pendidikan dengan meminjam sejumlah uang dari penyedia jasa student loan kemudian dikembalikan setelah kuliah atau telah bekerja. Dilansir dari BBC News Indonesia menerangkan ada dua tipe pinjaman pendidikan, yang pertama yakni pinjaman hipotek dimana jangka waktu untuk pengembaliannya telah di tentukan. Tipe ini sering kali digunakan oleh negara Amerika, Kanada, Filipina, dan Thailand. Mirisnya, tipe ini rentan akan gagal pengembalian disebabkan pengembalian berjumlah tinggi sedangkan pendapatan masih rendah. Adapun tipe yang sering digunakan oleh Australia, Swedia, Inggris, dan Jerman adalah menggunakan tipe pinjaman berbasis pendapatan yang artinya peminjam harus mengembalikan pinjamannya setelah penghasilannya mencapai ambang batas tertentu karena jangka waktu pelunasannya tidak ditentukan dari awal.

Mengapa wacana ini hadir?
Jawabannya adalah karena akses pendidikan tinggi di Indonesia masih timpang. Salah satu cara  pengurangan ketimpangan ini ialah hadirnya beasiswa Bidikmisi bagi mahasiswa tidak mampu namun sejauh ini apakah mahasiswa tidak mampu tadi telah melanjutkan pendidikan tinggi dengan beasiswa? Tidak semua mahasiswa tidak mampu merasakan sebab regulasi didalamnya pun kerap salah sasaran. Lalu bagaimana dengan mahasiswa yang tidak miskin namun juga tidak mampu membayar biaya pendidikan (kalangan menengah)? Hal seperti inilah yang menghadirkan wacana student loan terlebih lagi banyak perguruan tinggi yang menaikkan harga UKT (Uang Kuliah Tunggal) karena peraturan yang sejalan dengan ditetapkannya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). Peraturan ini digunakan sebagai dasar untuk peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan PTN Badan Hukum (PTN-BH).

Bagaimana praktek student loan di negera lain?
Secara sederhana, di Inggris sendiri pinjaman pendidikan berlaku dengan skala pendapatan minimal yang artinya peminjam tidak perlu membayar hingga pendapatannya mencapai minimal pendapatan yang ditetapkan. Ketika mahasiswa telah bekerja dan mendapatkan pendapatan minimal itu, maka biaya yang dikembalikan biasanya sebesar 9% dari pendapatan dan jika dalam jangka waktu sampai 40 tahun atau lebih belum dikembalikan maka pinjamannya akan diputihkan berapapun jumlahnya. Berbeda dengan Skotlandia yang memberikan jangka waktu dari 25-30 tahun. Meskipun penjelasannya sesederhana ini pada prakteknya ada pula yang akhirnya tidak mampu dan merasa terbebani dengan tanggungan biaya pinjam pendidikan tinggi yang harus dikembalikan.

Apakah Student loan bisa diterapkan di Indonesia?
Hal ini termasuk baru bagi dunia pendidikan dan masih menjadi wacana oleh Menteri Pendidikan Indonesia. Mengutip dari penelitian Smeru Instute hal ini sangat mungkin diberlakukan dengan sejumlah catatan dari adanya perbaikan struktur perpajakan, penyedia lapangan kerja atau link and match bagi lulusan pendidikan dalam industri. Tanpa adanya beberapa hal tadi, bukan solusi yang hadir namun masalah baru yang tidak dapat menjawab ketimpangan,  menjadi beban ganda bagi mahasiswa miskin, dan melahirkan masalah struktural baru bagi perguruan tinggi. Menurut Penelitian dari BRIN, Dini D.K menilai skema ini hanya membantu kelompok kalangan menengah tidak dengan kelas bawah sebab bagi kelas bawah perkuliahan adalah pertarungan antara pendidikan dan membantu orang tua dalam mencari nafkah itu sebabkan program beasiswa lebih membantu. Selain itu, masalah pengangguran juga berpotensi menyulitkan peminjam untuk dapat menyicil, maka penerapan student loan harus diperhatikan dengan fokus pada solusi ketimpangan biaya pendidikan di perguruan tinggi. Bagaimana menurut Kompasianers?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun