Mohon tunggu...
Rusdani Nurzaman
Rusdani Nurzaman Mohon Tunggu... -

aku hanya manusia yg berusaha memperkaya pengetahuan dan wawasan.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Tunjukan Legalitas dan Kewenangan Perawat pada Masyarakat

15 Maret 2012   18:05 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:00 1479
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyak problematika yang harus diperjuangkan oleh seorang perawat profesional khususnya PPNI sebagai penanggung jawab organisasi profesi, yaitu masalah kewenangan dan tanggung jawab yang dikerjakan perawat selama di RS ,PusKesMas dan lingkungan masyarakat, termasuk kwalitas kurikulum pendidikan yg di pelajarinya.

Masih banyak masyarakat dan perawat sendiriyang beranggapan bahwa apa yang kita kerjakan selama ini adalah kewenangan profesi lain (dokter) seperti nyuntik, pasang infus, urin catheter ,NGT dll. Padahaljelas-jelas ada pada kurikulum praktek . Dan yang lebih samar lagi (gray area) para perawat yang mengabdi di unit khusus (OK,UGD dll), perawat mejadi asisten bedah, jahit luka, sirkumsisi dll. Semua lingkup pekerjaan tersebut harus segera dilindungi payung hukum dan disahkan dalam undang - undang bahwa pekerjaan itu bagian kewenangan kita .Dan tentunya harus dibarengi dengan aturan jasa medisnya dong !.

Semestinya kurikulum pendidikan juga harus dipertajam lagi, bukan sekedar kwantitas atau bisnis semata ( pendidikan perawat menjamur dimana-mana ), tapi kwalitasnya dipertanyakan. Untuk itu harus melibatkan dosen dari perawat yang berpengalaman di lapangan bukan sekedar pintar berteori. Makanya perawatspesialisasi atau bidang keahlian khusus pendidikan minimal setara D4 harus segera dikembangkan disamping melalui pelatihan2 khusus, bukan memperbanyak S1,Bila perlu dalam struktur pengajar melibatkan dokter spesialis untuk berbagi ilmu.

Perlu diketahui masyarakat luas bahwa keahlian dan kewenanganperawatbukan sebatas KDM ( trampil nyebokin pasen, memberi makan ,memandikan dll) pekerjaan semacam itu bisa melibatkan/kolaborasi dengan keluarga dan hal itu akan lebih baik secara psikologis pasien.

Menyedihkan sekali ketika kita melakukan tindakan injeksi dll ,kita dipanggil dokter dan ketika tindakan operasi berhasil ,pasein mengucapkan” trimakasih dok “. Ketika kita berbuat sesuatu dimasyarakat yaitu menolong pasien sesuai dengan kemampuan ,pengetahuan dan pengalaman yang kita miliki ,kita dianggap dokter. Namun disaat ada komplen atau ketidak puasan pelayanan dokter, keluarga pasein beraninya ke perawat, terkadang menyalahkan dan marah2 ke perawat.

Yang paling memprihatinkan profesi perawat di kalangan masyarakat kita kurang dihargai, masih dianggap profesikurang penting, bukan suatu cita-cita mulia bagi anak dan dalam tayangan hiburan hanya dijadikan obyek pelecehan serta penghinaan saja. Dan mirisnya lagi lingkungan internal perawat sendiri /PPNI tidak bisa berbuat apa-apa, yang ada malah ikut – ikutan prilaku masyarakat.

Mudah-mudahan pendapat kami ini benar. semua ilmu milik Allah , manusia hanya berlomba untuk menggalinya dan mempelajarinya. kami hanya memohon kepada para penentu kebijakan , berbuat adillah ! perawat juga manusia ,tiap-tiap manusia telah ditetapkan rezkinya oleh Allah SWT.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun