Mohon tunggu...
Nury FarihaRadina
Nury FarihaRadina Mohon Tunggu... Psikolog - Mahasiswa

Mahasiswa dengan rasa ingin tau yg tinggi!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penjelasan Singkat Kode Etik Psikologi Pasal 45 dan 46

13 Januari 2024   15:15 Diperbarui: 13 Januari 2024   15:16 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa itu kode etik dan tujuan nya?

Kode etik adalah pedoman tingkah laku atau aturan yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota-anggota suatu kelompok tertentu1. Kode etik berasal dari dua kata yaitu Kode dan Etik. Kode artinya tanda yang disetujui dengan maksud tertentu. Sementara Etik itu berasal dari bahasa Yunani yaitu "ethos" yang memiliki arti watak, adab, cara hidup. Menurut KBBI, kode etik adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku

Tujuan kode etik dalam bidang profesi adalah supaya profesional memberikan jasa yang sebaik-baiknya kepada para pemakai atau para nasabahnya, melindungi perbuatan dari yang tidak profesional, meningkatkan mutu pengabdian profesi, dan memelihara lingkungan profesi yang kondusif.

Pembahasan

Pasal 45 membahas terkait "Pedoman Umum" Pasal 46 Batasan membahas terkait "Tanggungjawab dan Kewenangan"

Kode Etik Psikologi adalah ketentuan tertulis yang berisi nilai-nilai menjadi pegangan teguh bagi seluruh Psikolog dan Ilmuwan Psikologi dalam menjalankan aktivitas profesinya, guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera (well-being) 1. Pasal 45-55 dalam Kode Etik Psikologi membahas tentang penelitian dan publikasi ilmiah. Pasal 45 mencakup prinsip-prinsip dasar yang harus diikuti oleh para peneliti untuk menjaga integritas dan kredibilitas penelitian. Pasal 46 menguraikan batasan, tanggungjawab, dan kewenangan peneliti dalam menjalankan penelitian. Hal ini untuk memastikan bahwa penelitian dilakukan dengan etika dan profesionalisme yang tinggi

Kode etik psikologi berfungsi sebagai landasan perlindungan dan pengembangan sebuah profesi. Kode etik menjadi pedoman pelaksanaan tugas secara profesional bagi masyarakat. Majelis psikologi Indonesia adalah penyelenggara organisasi yang memberikan pertimbangan etis, normatif maupun keorganisasian dalam kaitan dengan profesi psikologi baik sebagai ilmuwan maupun praktik psikologi kepada anggota maupun organisasi

Pedoman umum kode etik psikologi pasal 45

Pedoman umum kode etik psikologi adalah seperangkat nilai-nilai yang harus ditaati oleh psikolog dan ilmuwan psikologi dalam menjalankan aktivitas profesinya. Kode etik psikologi bertujuan untuk menjamin kesejahteraan umat manusia dan memberikan perlindungan terhadap layanan masyarakat terkait praktek layanan psikologi. Kode etik psikologi di Indonesia diumumkan secara resmi oleh HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) dan terdiri dari 5 prinsip umum, yaitu:

  • Penghormatan pada harkat martabat manusia.
  • Integritas dan sikap ilmiah.
  • Profesional.
  • Keadilan.
  • Manfaat.

Tanggung jawab dan kewenangan psikologi pasal 46

Pasal 46 dari Kode Etik Psikologi menjelaskan tentang batasan kewenangan dan tanggung jawab psikolog dan/atau ilmuwan psikologi. Pasal ini terdiri dari dua poin penting:

  • Psikolog dan/atau ilmuwan psikologi bertanggungjawab atas pelaksanaan dan hasil penelitian yang dilakukan.
  • Psikolog dan/atau ilmuwan psikologi memberi perlindungan terhadap hak dan kesejahteraan partisipan penelitian atau pihak-pihak lain terkait, termasuk kesejahteraan hewan yang digunakan dalam penelitian1.

Salah satu contohnya yaitu dalam memberikan pernyataan dan keterangan/penjelasan ilmiah kepada masyarakat umum melalui berbagai jalur media baik lisan maupun tertulis, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog bersikap bijaksana, jujur, teliti, hati-hati, lebih mendasarkan pada kepentingan umum daripada pribadi atau golongan, dengan berpedoman pada dasar ilmiah dan disesuaikan dengan bidang keahlian/kewenangan selama tidak bertentangan dengan kode etik psikologi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun