Oleh: Nuriana Kamilatu Diniyah
Dosen Pengampu: Weni Purwanti,S.Si., M.Si
Pemeriksaan dengan menggunakan sinar radiasi pengion dan non pegion tidak selalu memberikan manfaat pada bidang kesehatan, hal tersebut juga dapat menimbulkan dampak buruk yang bisa terjadi kepada petugas tenaga kesahatan dan masyarakat sekitar. Sehingga, sangat dibutuhkan peran petugas proteksi radiasi dalam menangani dampak buruk yang ada. Â
Petugas Proteksi Radiasi atau biasa disebut dengan PPR, merupakan petugas dengan peran penting yang sudah ditunjuk oleh pemegang lisensi dan oleh BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) untuk menangani persoalan proteksi radiasi. Persoalan mengenai proteksi radiasi adalah upaya yang dilakukan PPR, dimana petugas melakukan tindakan yang bertujuan untuk mengendalikan dampak buruk yang dapat terjadi akibat paparan sinar radiasi.Â
Oleh karena itu, Petugas Proteksi Radiasi (PPR) adalah bagian yang tidak dapat digantikan perannya dalam bidang keselamatan para tenaga medis, pasien, dan masyarakat sekitar dari dampak bahaya radiasi.
Pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (PERKA BAPETEN) No. 4 tahun 2020 dijelaskan, Petugas Proteksi Radiasi (PPR) bertugas untuk memastikan ketersediaan, kelayakan perlengkapan proteksi radiasi dan melakukan pemantauan penggunaan radiasi agar tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku, atau yang biasa disebut dengan prinsip ALARA (As Low As Reasonably Achievable) dimana paparan dan waktu paparan yang akan sampai kepada petugas radiasi, pasien, dan masayrakat sekitar serendah mungkin.Â
Tidak hanya pada ruangan pemeriksaan radiologi, PPR juga mengawasi tingkatan radiasi di berbagai fasilitas kesehatan dengan melakukan pengukuran kebocoran radiasi dan melaporkan secara rutin ke pihak pemberi izin atau BAPETEN dengan tujuan agar keselamatan tenaga medis dan masyarakat yang ada di lingkungan sekitar tetap terjaga.
Selain itu, PPR juga dapat memberikan panduan kepada pekerja radiasi agar dapat berkontribusi dalam hal proteksi radiasi untuk terhindar dari dampak buruk namun, tanpa mengurangi manfaat bagi pasien dan memiliki lingkungan kerja yang aman.Â
Pekerja radiasi dapat berkontribusi dalam hal keselamatan dengan cara mengikuti prosedur keselamatan radiasi contohnya seperti, menggunakan alat pelindung diri semacam apron, dan alat ukur dosis radisi (dosimeter) dengan benar, radiogafer dapat juga melakukan komunikasi dengan PPR jika terdapat kondisi yang dirasa tidak aman pada lingkungan kerja.
Dengan begitu, meskipun seringkali Petugas Proteksi Radiasi (PPR) kurang di ketahui, atau bahkan diabaikan oleh khalayak umum tetapi, dengan adanya PPR sebagai pengelola keselamatan radiasi pada fasilitas kesehatan dapat tercipta lingkungaan kerja yang aman dan keselamatan tenaga medis, pasien, dan masyarakat sekitar dapat terjamin.