Setelah presiden Soeharto menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya pada 21 Mei 1998,pada hari itu juga B.J.Habibie di lantik  menjadi Presiden ke-3 Republik Indonesia di bawah pimpinan Mahkamah Agung di istana negara.Penganngkatan B.J. Habibie menjadi presiden berdasarkan pada TAP MPR No.VII/MPR 1973 yang berbunyi"Jika presiden berhalangan,maka wakil presiden di tetapkan menjadi presiden".
Pada saat Habibie menjadi presiden,bangsa Indonesia sedang mengalami krisis ekonomi yang terburuk dalam waktu  30 tahun terakhir,di sebabkan oleh krisis ekonomi yang di dorong oleh hutang luar negeri yang besar sehingga menurunkan nilai tukar rupiah menjadi menjadi 25% dari tahun 1997.Krisis telah menimbulkan kebangkrutan teknis terhadap sektor industri dan manufaktur serta sektor keuangan yang hampir ambruk,kondisi ini di perparah oleh musim kemarau panjang yang di sebabkan oleh badai EL Nino,yang mengakibatkan merosotnya produksi beras.
Kondisi di atas di tambah kerusuhan Mei 1998 telah menghancurkan pusat-pusat bisnis perkotaan khususnyakalangan investor Cina.Larinya modal,dan hancurnya produksi serta distribusi barang menjadikan upaya pemulihan menjadi sulit,sehingga kondisi tersebut menyebabkan tingkat inflasi yang tinggi.
Pekerjaan yang di emban oleh Presiden B.J.Habibie adalah memimpin pemerintahan transisi untuk menyiapkan dan melaksanakan agenda reformasi yang menyeluruh,serta mengatasi kemelut politik dan ekonomiyang terjadi.Naiknya B.J.Habibie sebagai presiden di ibaratkan menduduki puncak gunung berapi yang siap meletus kapan saja jika berbagai persoalan politik,sosial,ekonomi dan psikologis,warisan pemerintahan sebelumnya tidak segera di atasi.
Dalam pidato pertamanya tanggal 21 mei 1998,setelah di lantik sebagi presiden di Istana Merdeka,Habibie menyatakan tekadnya untuk melaksanakan reformasi.Pidato tersebut merupakan visi kepemimpinan Habibie untuk menjawab tuntutan reformasi secara cepat,beberapa poin penting dari pidatonya tersebut adalah kabinetnya akan menyiapkan proses reformasi dalam 3 bidang:1.
Dalam bidang politik antara lain dengan memperbaharui perundang-undangan dalam rangka lebih meningkatkan kualitas kehidupan berpolitik yang bertumpu pada PEMILU sebagaimana di amanatkan oleh Garis-garis Besar Haluan Negara(GBHN).2.Di bidang hukum antara lain meninjau kembali undang-undang subversi.3.Di bidang ekonomi dengan mempercepat penyelesaian undang-undang yang menghilangkan praktik praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.
Dalam Reformasi bidang Politik ada beberapa hal yang di lakukan B.J.Habibie adalah:1.Di berlakukannya Otonomi daerah yang lebih demokratis dan semakin luas.2.Kebebasan berpolitik di lakukan dengan pencabutan dan pembatasan partai politik.3.Pencabutan ketetapan untuk meminta surat izin terbit(SIT) bagi media massa cetak,sehingga media massa cetak tidak lagi khawatir di bredel melalui mekanisme pencabutan surat izin terbit.4.untuk menghindarkan munculnya penguasa yang otoriter dengan di berlakukan pembatasan masa jabatan presiden.5.pelaksanaan referendum Timor-Timur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H