Nilai-nilai Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara
Wawasan Kebangsaan
Indonesia sebagai negara yang telah merdeka melakukan perkembangan yang signifikan sejak terselenggaranya Kongres Pemuda II yang diperingati sebagai Hari Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Sebagai awal pergerakan Nasionalisme Bangsa Indonesia saat itu para pendiri bangsa sangat bersemangat juang untuk merumuskan identitas Bangsa Indonesia.
Dijadikannya Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan sebagai alat pemersatu semangat perjuangan mewujudkan kemerdekaan. Setelah melalui proses panjang, setelah dilaksanakannya puncak perjuangan Bangsa pada 17 Agustus 1945 secara de facto Indonesia merdeka dari jajahan Jepang.
Revolusi kebangkitan Bangsa Indonesia mulai merambah sektor lain yaitu pendidikan, Salah satu yang memprakarsai berdirinya organisasi pendidikan di Jakarta diawali dengan berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Selain Boedi Oetomo sekolah-sekolah lain mulai mengikuti seperti STOVIA.
Pendidikan yang dahulu hanya boleh dianyam oleh para priyai setelah kemerdekaan pendidikan dapat dianyam oleh siapa saja. Persamaan hak dan persatuan kesatuan bangsa Indonesia yang dikuatnya dengan Sumpah Pemuda yang menganut persamaan baik tumpah darah, bangsa, dan bahasa sebagai simbol bahwa sebagai Bangsa Indonesia walaupun mempunyai perbedaan namun tetap menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan.
Wawasan kebangsaan ialah suatu pemahaman mengenai pengimplementasian nilai-nilai jati diri bangsa kedalam kehidupan sehari-hari sebagaimana yang telah terbentuk sejak dahulu. Dalam hal ini wawasan kebangsaan berlandaskan pada 4 Pilar yaitu Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Keempat pilar tersebut dijadikan sebagai solusi beragam permasalahan yang dialami bangssa sehingga dapat mewujudkan Bangsa Indonesia yang aman, adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana yang diamanatkan didalam tujuan negara pada Pembukaan UUD NRI 1945 Alinea ke-4 yaitu menjadi bangsa yang melindungi segenao bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Dari keempat pilar tersebut dapat diteladani antara lain:
Pancasila
Pancasila mempunyai kedudukan sebagai pandangan hidup yang memberikan pedoman dalam menjalankan kehidupan sehari-hari;
UUD NRI 1945
UUD NRI 1945 sebagai landasan hukum pemerintahan negara berperan mengatur penyelenggraaan negara sebagaimana bentuk negara Indonesia diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945 “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, maka segala perundang-undangan dan peraturan yang ada bersumber pada UUD NRI 1945 sebagai pedoman yang tidak boleh saling bertentangan;