14,juni 2022 perlu kita ketahui kita sebagai individualisme  mempunyai hak tersendiri di dalam melakukan apapun selama hal yang kita lakukan tidak melenceng dari norma-norma yang berlaku selama sesuatu yang kita lakukan tersebut bernilai positif terhadap diri kita sendiri. Asas legalitas merupakan  kebebasan bagi individu setiap orang di dalam dengan memberi batasan aktivitas suatu yang  di larang secara tepat dan benar. Asas legalitas ini mengandalkan pada sebuah hukum tertulis, oleh karena itu setiap orang dapat dipidana dapat dituntut sesuai pidana yang di lakukan nya.Â
Apabila sebuah perbuatannya terlebih dahulu terdapat sebuah rumusan peraturan perudang-undangan yang mana menyatakan perbuatan demikian itu sebagai tindak pidana. Sebagaimana dijelaskan di dalam RUU KUHP buku kesatu ketentuan umum bab 1 ruang lingkup berlakunya ketentuan-ketrnuan peratuaran perundang- undangan pidana. Di dalam pasal 1,2,3,.
Sedangkan pengecualiannya di dalam RUU KUHP paragraf 5 pasal 9. Yaitu ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 4, pasal 5 pasal 6, pasal 7 dan pasal depalapan penerapan dibatasi oleh hal-hal yang dikecualikan menurut hukum internasional. Sedangkan pengecualiannya di dalam KUHP terdapat dalam bab 1 pasal 1 ayat (1) mempunyai sebuah pengecualian khusus mengenai sebuah keberadaannya, yakni di atur di dalam pasal (1l ayat (2) KUHP. Memang kalau kita kaji RUU khup dan KUHP terdapat banyak perbedaan baik iti dari isi pasal, jumlah pasalnya dan jumlah keseluruhan pasalnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H