Seperti yang dikatakan Bung Karno,  persepsi atau kepercayaan bukan hanya dalam hal rasa percaya (trust) rakyat terhadap negara, tetapi kepercayaan sebagai suatu keyakinan di dalam jiwa bangsa  yang diwujudkan dalam suatu negara,  serta kekuasaan dan kemampuan dalam suatu negara tergantung pada persepsi yang mendukung dan menopang negara tersebut.
Tanpa pemahaman yang utuh terkait diperlukannya persepsi atau kepercayaan antara rakyat dengan penyelenggara negara, Â yakni berupa lembaga eksekutif, Â yudikatif, Â dan legislatif, Â maka dengan mudah antara dua komponen tersebut dalam suatu negara untuk terombang-ambing oleh dinamika yang terjadi di negara tersebut.
Indonesia merupakan salah satu negara yang sudah beberapa kali mencicipi penjajahan, baik itu zaman Belanda, dan Jepang. Dan pada 17 Agustus 1945, Indonesia telah menyatakan kemerdekaannya yang sudah lepas dari jajahannya.
Dan sebelum Indonesia merdeka, Indonesia sudah melakukan "nasionalisme" yang merupakan suatu bentuk kesadaran keanggotaan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu; semangat kebangsaan (KBBI).
Nasionalisme memiliki beberapa jenis, yaitu nasionalisme SARA, nasionalisme sipil, nasionalisme kontra-revolusioner, serta nasionalisme revolusi. Dilihat dari bentuk nasionalisme yang terjadi di Indonesia pada saat memperjuangkan kemerdekaan, Â menurut penulis, Indonesia menganut nasionalisme revolusioner yang ditandai dengan bentuk perjuangan dan pemberontakan terhadap negara yang menjajah Indonesia.
Good governance yang juga merupakan salah satu indikator dalam suatu negara yang dapat dikatakan berhasil. Good governance merupakan suatu penyelenggaraan memanajemenisasi pembangunan yang solid yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang diharapkan akan efisien.
Good governance sendiri memiliki prinsip-prinsip, Â salah satunya adalah transparansi. Transparansi adalah sikap keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Â Prinsip transparansi menciptakan kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai.
Jadi, Â antara transparansi dengan kepercayaan saling berkaitan satu sama lain. Lalu apakah prinsip-prinsip dalam "good governance" khususnya dalam prinsip transparansi sudah diterapkan di Indonesia?
Transparansi harusnya menjadi patokan atau menjadi titik fokus dalam menjalankan suatu pemerintahan, Â dan bahkan menjadi titik untuk menentukan kualitas lembaga pemerintahan dalam suatu negara itu sendiri. Transparansi dalam dunia pemerintahan harus dilakukan dalam bidang keuangan, arus informasi, alur organisasi, serta kegiatan lain yang dilakukan.
Tetapi di Indonesia transparansi kurang tertata rapi. Â Khususnya dalam perihal permasalahan korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini. Â Korupsi indentik dengan penyalahgunaan "jabatan" dan "uang". Dan sudah hampir 74 tahun Indonesia merdeka, Â tetapi korupsi masih saja ada.Â
Korupsi merupakan salah satu dari tidak adanya ke-transparansi-an dalam suatu negara. Â Korupsi membuat orang yang kaya semakin kaya, Â hidup dalam kemewahan dengan menggunakan uang yang bukan hanya miliknya. Korupsi juga "memungkinkan" orang yang miskin terjebak dalam kemiskinannya. Â