Mohon tunggu...
nur wahyuni
nur wahyuni Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ·

Selanjutnya

Tutup

Financial

Fintech: Modal Rakyat Membantu UMKM Indonesia

20 Mei 2023   20:00 Diperbarui: 20 Mei 2023   21:25 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tahun 2022, di Indonesia tercatat ada sebanyak 8,71 juta unit UMKM, data ini diperoleh dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM). Pada data tersebut, pulau Jawa mendominasi sektor tersebut dengan data terbanyak adalah Jawa Barat sebanyak 1,49 juta unit UMKM. Dari data tersebut, menunjukkan bahwa UMKM telah berkontribusi secara signifikan terhadap roda perekonomian di Indonesia.

Fokus saat ini harus pada bagaimana kontribusi ekonomi potensial UMKM belum sepenuhnya terwujud karena bermasalah dengan modal dan sumber daya. Menurut data sebelumnya, UMKM di Indonesia memiliki kapasitas untuk berkembang dan memberikan dampak yang lebih besar jika memiliki akses pendanaan yang mudah. Banyak perusahaan fintech yang saat ini fokus menyalurkan pembiayaan kepada UMKM dengan mempertemukan pelaku UMKM (peminjam) dan investor (pemberi pinjaman)sebagai solusi dari permasalahan ini.

Salah satu fintech yang membantu pemodalan UMKM adalah Modal Rakyat. Modal Rakyat sendiri sudah terdaftar di OJK sejak tahun 2018. Pada Modal Rakyat, pelaku UMKM diberikan bunga yang kompetitif dalam artian bunga diberikan berdasarkan tingkat risiko dari UMKM yang mengajukan pinjaman. Selain itu, jika normalnya pada fintech lain membutuhkan waktu yang lama untuk melakukan survei, analisis, dan penentuan tingkat risiko, maka Modal Rakyat hanya memberikan waktu maksimal 5 hari kerja, hal ini cukup efisien bagi UMKM yang menginginkan dana modal cepat cair.

Jenis-jenis pinjaman pada Modal Rakyat ada 3, yaitu :

  1. Pinjaman UMKM. Penggalangan dana bagi pelaku UMKM dengan jumlah pinjaman yang diperlukan sampai dengan Rp2 Miliar yang diajukan sebagai modal invoice (invoice financing).
  2. Pinjaman Mikro. Penggalangan dana untuk pemilik usaha mikro (pedagang kecil) untuk membantu pertumbuhan usaha.
  3. Pinjaman Multiguna. Penggalangan dana untuk mendukung kebutuhan sehari-hari peminjam, seperti Modal Sehat.

Dengan kemudahan yang diberikan fintech khususnya Modal Rakyat, saat ini pelaku UMKM tidak perlu bingung tentang modal usaha sebab kemajuan teknologi saat ini menghadirkan berbagai aplikasi maupun platform fintech.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun