Mohon tunggu...
nurwahit setiawan
nurwahit setiawan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa ekonomi pembangunan di salah satu perguruan tinggi negeri di Provinsi D.I Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keadilan dalam Pengembalian Hutang Emas: Perspektif Ekonomi Syariah

15 Oktober 2024   21:45 Diperbarui: 15 Oktober 2024   21:50 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kegiatan meminjam uang atau barang yang berharga, seperti emas dan perhiasan seringkali dilakukan oleh masyarakat di Indonesia dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan pribadi atau yang mendesak. Masyarakat dapat meminjam uang di berbagai tempat, seperti bank konvensional, koperasi, dan pinjaman online. Tempat-tempat tersebut menawarkan berbagai syarat agar masyarakat yang meminjam tidak mengalami gagal bayar. Hal tersebut terkadang membuat masyarakat enggan untuk meminjam karena persyaratannya yang rumit, seperti meminjam uang di bank konvensional. Hal lain yang membuat masyarakat enggan untuk meminjam adalah karena bunga yang tinggi dan waktu pengembaliannya yang terkadang dianggap singkat. Alternatifnya masyarakat akan meminjam uang atau barang berharga kepada kerabat mereka, karena seringkali tidak adanya bunga dan waktu pengembalian yang cenderung fleksibel. Tidak adanya bunga dan waktu pengembalian yang fleksibel sangat meringankan para peminjam, karena peminjam tidak harus membayar lebih dari uang atau barang yang dipinjam dan tidak harus terburu-buru mengembalikannya.

Jika masyarakat meminjam uang kepada kerabatnya dan pengembaliannya dilakukan setelah 5 tahun, maka perhitungan pengembaliannya cenderung akan sesuai dengan uang yang dipinjamnya. Hal yang berbeda terjadi apabila masyarakat meminjam barang berharga seperti emas. Jika masyarakat meminjam emas dan pengembaliannya berupa uang, maka terdapat ketidakadilan apabila pengembaliannya tidak mengikuti harga emas. Misal, seseorang meminjam emas 1 gram di tahun 2020, bernilai sekitar Rp 650.000, kepada kerabatnya. Kemudian, orang tersebut mengembalikan hutang tersebut berupa uang tunai senilai Rp 650.000 di tahun 2024. Hal tersebut dapat dianggap tidak adil karena harga 1 gram emas di tahun 2024 sudah mencapai Rp 1.300.000. Dengan uang senilai Rp 650.000, kerabat yang dihutangi hanya mampu membeli emas sebesar 0,5 gram saja. Terdapat penurunan nilai gram emas yang dimiliki setelah meminjamkannya selama 5 tahun.

Terdapat prinsip dasar dari muamalah yang bisa membantu menjelaskan, yaitu terkait dengan memelihara nilai keadilan. Implementasi keadilan dalam aktivitas ekonomi berupa aturan prinsip muamalah yang melarang adanya unsur riba, zalim, maysir, garar, dan haram. Perbedaan nilai mata uang dari waktu ke waktu menciptakan ketidakpastian. Hal ini memicu adanya garar (ketidakpastian) yang dilarang menurut aturan prinsip muamalah. Kemudian, pengembalian pinjaman denga nilai yang sama dalam mata uang yang telah terdevaluasi bisa dianggap sebagai bentuk eksploitasi, karena peminjam secara tidak langsung mengambil keuntungan dari penurunan nilai uang, yang merugikan pemberi pinjaman. Dalam prinsip dasar muamalah, transaksi harus dilakukan dengan mempertimbangkan nilai yang setara dan keadilan, sehingga pinjaman emas seharusnya dikembalikan dalam bentuk yang setara dengan nilai saat ini, baik dalam bentuk emas atau rupiah yang mengikuti harga emas saat ini. Ini menjaga keadilan dan menghindari unsur riba yang dilarang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun