Mohon tunggu...
Nur Wahdah Alfani
Nur Wahdah Alfani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

bagian dari individu yang mencoba memberi usaha terbaik untuk hasil terbaik,

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Recovery Industri Halal Pasca Pandemi, Bagaimana posisi Pesantren?

4 Desember 2021   14:00 Diperbarui: 4 Desember 2021   14:15 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Terhitung sudah satu tahun sembilan bulan sejak presiden joko Widodo pertama kali mengumumkan perihal dua orang warga negara Indonesia yang terjangkit COVID-19 pada Senin (02/03/2020) lalu. Disusul dengan pengumuman WHO (World Health Organization) pada Rabu (11/03/2020) yang secara resmi mengumumkan situasi pandemi oleh COVID-19. Sejak saat itu berbagai aspek kehidupan masyarakat dunia, termasuk di Indionesia berangsur-angsur mengalami penurunan aspek ekonomi hingga aspek sosial. Karena kondisi ini, pemerintah mengambil kebijakan berupa pembatasan sosial yang mengakibatkan terbatasnya hubungan antar masyarakat dan menghambat kegiatan sehingga hal-hal seperti industri dan laju ekonomi mengalami penurunan secara signifikan.

Selama pembatasan sosial berlangsung, masyarakat terpaksa harus tetap berdiam dirumah untuk menghindari penyebaran virus yang merajalela. Selama kebijakan ini berlangsung, berbagai fasilitas masyarakat seperti jasa hotel, pariwisata, restoran, bahkan pasar sementara harus menghentikan kegiatan mereka. Tentu saja hal ini mengakibatkan penurunan pendapatan bagi pelaku usaha dan konsumen disektor ini. Dikarenakan mereka tidak dapat menggunakan dan menyediakan jasa seperti biasa. Hal ini mengakibatkan laju ekonomi yang seharusnya terus berputar menjadi terhenti.  Ditambah tingkat infeksi virus corona yang tinggi yang dapat mengakibatkan kematian seakan memperkeruh situasi sehingga memaksa masyarakat semakin menutup diri.

Melansir dari media REPUBLIKA (24/05/2020), Direktur Pengembangan Ekonomi Syariah dan Industri Halal Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Afdhal Aliasar menyampaikan bahwa sektor halal banyak terimbas sehingga harus beradaptasi dengan kondisi perekonomian baru. Meski begitu, keadaan pandemi tentu akan sampai pada fase pasca pandemi seperti yang sekarang sedang berlangsung. Dari sini meski pandemi COVID-19 secara resmi belum berakhir, masyarakat dan aspek kehidupan telah mengalami penyesuaian serta adaptasi dengan kondisi saat ini. Tidak heran banyak  hal yang dilakukan oleh pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat sebagai upaya pemulihan dari keterpurukan akibat pandemi COVID-19.

Industri halal diartikan sebagai kegiatan memproses atau mengolah barang dengan menggunakan sarana dan peralatan yang diizinkan oleh syariah islam. Saat ini industri halal tidak hanya berupa kuliner saja, industri halal telah berkembang dan merambah pada berbagai sektor diantaranya pariwisata halal, travel, fashion, farmasi, hingga kosmetik halal. Perkembangan industri halal yang memiliki fokus objek masyarakat muslim tidak lepas dari peran ekonom yang paham prinsip serta aturan dalam islam. Selain itu jika diamati lebih lanjut, pondok pesantren memegang kunci peran dalam perkembangan industry halal.

Berdasarkan data statistik pada website Kementrian Agama, sampai pada Rabu ( 01/12/2021) tercatat sebanyak 27.722 pesantren tersebar di seluruh Indonesia. Keberadaan pesantren dalam warna Pendidikan Indonesia tidak hanya memberikan Pendidikan formal bagi siswa-siswa atau yang biasa disebut dengan istilah santri ini, namun juga memberikan Pendidikan agama secara lebih intensif. Pendidikan agama yang diberikan di pondok pesantren ini diharapkan dapat menjadi pegangan bagi para santri dan dapat diamalkan sebagai bekal untuk menghadapi era yang semakin maju.

Keberadaan santri ditengah maraknya industri halal tentu menjadi angin segar sebagai generasi ekonom yang memiliki pemahaman terkait prinsip syariah sehingga diharapkan dapat menjaga definisi halal dalam industri halal ini sendiri. Disamping sebagai pencetak generasi ekonom islam, tidak sedikit pondok pesantren yang memiliki badan usaha. Badan usaha milik pesantren dapat berupa wahana pemenuhan kebutuhan santri, atau berupa usaha produksi pesantren yang dikembangkan sebagai identitas usaha pesantren.

Keterpurukan setelah pandemi ini harus segera dihentikan. Jika kita terus menerus hanya diam dan takut untuk membuka diri di era new normal tentu tidak hanya akan menghambat pertumbuhan ekonomi, namun juga akan menyebabkan ketertinggalan perkembangan masyarakat. Di sisi lain, sebagai bagian dari masyarakat, sudah sepatutnya bagi kita untuk memberikan kontribusi serta ikut berperan aktif menuntaskan masalah akibat pandemi COVID-19. Salah satunya adalah dengan memberikan respon positif yang bisa dilakukan dengan cara patuh terhadap kebijakan yang telah diputuskan oleh pemerintah dan juga memberikan dukungan kepada para pelaku industri halal. Selain itu untuk optimalisasi industri halal,  kita dapat memberikan support penuh dalam mencetak generasi ekonom yang benar-benar memiliki tekad dalam mengembangkan industri halal di Indonesia menjadi semakin maju.

Sumber:

Puspaningtyas, Lida. 2020. Kondisi Industri Halal di Tengah Pandemi Covid-19. https://www.republika.co.id/berita/qaikuk383/kondisi-industri-halal-di-tengah-pandemi-covid19 (24 Mei 2020). Diakses tanggal 01 Desember 2021.

Sukoso., Adam, W., Joni, Kusnadi., & Sucipto. (2020). Ekosistem Industri Halal. Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah - Bank Indonesia. Bab 4 (4.2), hal. 42.

Ihsanuddin. 2020. Ini Pengumuman Lengkap Jokowi soal 2 WNI Positif Corona. https://nasional.kompas.com/read/2020/03/02/12002701/ini-pengumuman-lengkap-jokowi-soal-2-wni-positif-corona?page=all. (2 Maret 2020). Diakses tanggal 01 Desember 2021.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun