Sekolah merupakan sebuah lembaga pendidikan yang menjadi tempat untuk melaksanakanan kegiatan belajar dan mengajar—menambah wawasan dan pengetahuan. Sekolah juga menjadi tempat berinteraksi antara warga sekolah; kepala sekolah, wakil kepala sekoah, guru, staff, karyawan, peserta didik, orang tua, dan masyarakat di sekitar sekolah.
Banyaknya interaksi di sekolah dengan beragam suku, budaya, dan agama membuat penghuninya saling menghargai. Sekolah sebagai wadah pendidikan menjadi pencetak generasi secara pengetahuan, keterampilan, sikap, dan spiritual.
Karenanya, berbagai program sekolah perlu dirancang dan dikelola dengan baik sehingga mampu proaktif menjawab tantangan pendidikan yang selalu dinamis;berubah-ubah.
Dalam sistem pendidikan yang dinamis, sekolah harus siap berkembang mengikuti perubahan zaman, seperti era teknologi saat ini yang dipaksa—biasa akibat pandemi covid-19; di mana sinergi antara kepala sekolah, wakil kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan berupaya menciptakan pembelajaran yang efektif dan efisien agar peserta didik tetap mendapatkan pegetahuan dan wawasan yang baik meski dalam keterbatasan ruang dan waktu.
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan terdiri dari : Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan Pendidikan, dan Standar Penilaian Pendidikan.[1] Berdasarkan penjelasan tersebut, Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa.
Dalam merencanakan dan mewujudkan delapan Standar Nasional Pendidikan perlu adanya sinergi antar struktur organisasi sekolah. Semangat kerja sama yang harmonis, suasana kerja yang menyenangkan, motivasi terhadap perkembangan dan profesionalisme pendidikan sangat ditentukan oleh manajemen sekolah.
Djam’an Satori memberikan pengertian manajemen pendidikan dengan menggunakan istilah administrasi pendidikan yang diartikan sebagai “keseluruhan proses kerjasama dengan memanfaatkan semua sumber personil dan materil yang tersedia dan sesuai untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien.”[2]
Kepala sekolah sebagai pemimpin lembaga pendidikan mempunyai peran sangat besar dalam mengambil keputusan. Kepala sekolah memiliki lima wakil dalam bidang yang berbeda, yaitu: wakil kepala sekolah bidang kurikulum, bidang keiswaan, bidang sarana prasarana, bidang humas, dan bidang tata usaha yang saling bersinergi untk mewujudkan program kegiatan yang telah disusun bersama.
Setiap sekolah biasanya memiliki jumlah rombongan belajar dan siswa cukup banyak di tiap tingkatnya. Namun demikian, bidang kurikulum berupaya memberikan sistem pendidikan yang baik sehingga mencapai hasil optimal, walaupun dalam kondisi pandemi yang cukup merepotkan bagi pendidik dan peserta didik.
Tim IT dan Kurikulum dapat berinovasi melalui aplikasi Jibas, Ms. Teams dan beragam link yang digunakan untuk memudahkan pendidik dan peserta didik dalam memberi materi, latihan soal, mematau penugasan peserta didik, dan mengumpulkan penilaian agar lebih efektif dan efisien. Namun demikian, pasti ada kendala yang dihadapi dan sikapi dengan bijaksana dan memberikan bimbingan untuk menyelesaikan permasalahan bagi pendidik dan peserta didik.
Peserta didik merupakan komponen penting bagi oleh sekolah, selain kemampuan akademik peserta didik juga memiliki kemampuan non akademik yang diprogram melalui bidang kesiswaan. Untuk mengembangkan potensi non akademik tersebut sekolah melalui kesiswaan memiliki beberapa ekstrakulikuler yang pasti diminati oleh peserta didik. Selain itu, pengembangan organisasi peserta didik juga dilakukan melalui wadah MPK dan OSIS.