Disusun oleh Nurvita Dyah Komalasari (212111098 / HES 5 C)
Mahasiswa prodi Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta.
Guna memenuhi tugas UTS mata kuliah Sosiologi Hukum. Dosen pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
1. Pengertian Sosiologi Hukum menurut para ahli, dan analisisnya.
- Menurut Soerjono Soekanto
"Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya."
Jadi, dengan adanya sosiologi hukum mampu memberikan pengajaran dan pemahaman kepada setiap orang dalam melihat bagaimana pengaruh dari hukum itu sendiri dengan gejala sosial yang terjadi di masyarakat.
- Menurut Satjipto Rahardjo
"Sosiologi hukum (sociology of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya."
Jadi, dalam memahami kehidupan sosial di masyarakat sosiologi membantu dengan adanya pengetahuan hukum mengenai perilaku masyarakat mana yang seharusnya dilakukan dan mana yang dilarang oleh hukum.
- Menurut R. Otje Salman
"Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris dan analitis."
Jadi, dalam kondisi sosial yang berlaku didalam masyarakat ini dibutuhkan analisis utamanya dalam bidang sosiologi hukum dimana itu akan membantu dalam memahami gejala sosial apa yang terjadi di masyarakat dan bagaimana hukum dapat mempengaruhi gejala sosial tersebut.
- Menurut David N. Schiff
"Sosiologi hukum merupakan studi dalam sosiologi yang membahas mengenai fenomena hukum secara spesifik yang berhubungan dengan masalah legal relation, termasuk proses interaksi, abolisasi dan konstruksi sosial."