Pengelolaan zakat internasional
Pengelolaan zakat internasional melibatkan koordinasi antara negara-negara, lembaga-lembaga amil zakat, dan organisasi kemanusiaan internasional untuk mendistribusikan dana zakat kepada mereka yang membutuhkan di berbagai negara. Hal ini melibatkan proses pengumpulan, pengelolaan, dan distribusi zakat secara efektif dan transparan, sering kali dengan fokus pada membantu komunitas yang terpinggirkan atau terkena bencana alam.
Didunia islam modern ini terdapat beberapa negara islam yang mewajibkan warga negaranya untuk mengeluarkan dalam mengentaskan kemiskinan,dan demi menjalankan perintah agama.negara-nagara islam tersebut adalah saudi arabia,sudan,pakistan,yordania,kuwait dan Malaysia.
Pemaknaan zakat dan pajak yang sangat modernis semacam itu dapat kita lihat penerapannya pada masa kerajaan- keraja Islam Nusantara. Pada masa Kerajaan Islam Aceh, misal masyarakat menyerahkan zakat-zakat mereka kepada negara yang mewajibkan zakat/pajak kepada setiap warga negaranya. 33 Kerajaan berperan aktif dalam mengumpulkan pajak-pajak tersebut, dan kerajaan membentuk sebuah badan yang ditangani oleh pejabat-pejabat kerajaan dengan tugas sebagai penarik pajak atau zakat.Â
Pemungutan pajak ini dilakukan di pasar-pasar, muara-muara sungai yang dilintasi oleh perahu- perahu dagang, dan terhadap orang-orang yang berkebun, berladang, atau orang yang menanam di hutan. Karena itulah, banyak sekali macam dan jenis pajak yang diberlakukan pada setiap sumber penghasilan dan penghidupan warganya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H