Pengelolaan Zakat Di MalaysiaÂ
Malaysia adalah satu negara yang memiliki peraturan dan perundang-undangan yang mengatur tentang kehidupan masyarakat Islam. Hal ini disebabkan oleh pemikiran,arah hidup dan nilai-nilai Islami telah mereka peroleh semenjak abad 13 yang ditandai sebagai masuknya Islam pertama kali di tanah melayu.
Pengelolaan zakat di Malaysia sangat tergantung kepada undang-undang masingmasing negeri. Di Malaysia belum ada undangundang zakat pada peringkat kabangsaan yang boleh menyatukan sistem pengelolaan zakat. Pengelolaan zakat di Malaysia mesti menentukan arah dan memiliki memiliki yang jelas dalam pengurusan harta zakat yang dikumpul dari muzakki. Tujuan dalam pengelolaan zakat selalu diarah untuk:Â
1. meningkatkan pungutan zakat dan pembayar.
2. memudahkan kaidah pembayaran zakat.Â
3. mendidik umat Islam tentang kewajiban berzakat.Â
4. memperkenalkan pengurusan korporat dalam pungutan zakat dengan menggunkan tegnologi maklumat dan komunikasi (ICT).
Pengelolaan zakat Di SingapuraÂ
Di Singapura, penghimpunan zakat berada dalam pengawasan dan wewenang Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS) berdasarkan Administration of Muslim Law Act (AMLA) yang dikeluarkan dan diresmikan oleh pemerintah Singapura pada tanggal 25 Agustus 1968.Â
Sebagai lembaga tertinggi pemerintah dalam urusan agama islam di Singapura, MUIS memiliki tanggung jawab dan berperan aktif dalam mengelola dana Zakat yang dihimpun dari masyarakat. Sudah lebih dari 10 tahun, MUIS menerapkan sistem manajemen yang profesional untuk dapat selalu memegang kepercayaan umat muslim Singapura dalam menghimpun dan menyalurkan dana zakat agar tepat sasaran.
 Dua tahun terakhir, MUIS melakukan inovasi dari segi teknologinya, yakni pembayaran zakat bisa dilakukan secara online. Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh MUIS melalui situs resminya, dari tahun ke tahun jumlah zakat yang dipungut selalu mengalami peningkatan, jumlah kaum muslim di Singapura yang hanya berkisar 15% tidak menjadi kendala pada nilai zakat yang ada, melainkan menjadi semangat bagi MUIS untuk mempertahankan sistem manajemen yang profesional dan transparan serta giat mengadakan sosialisasi untuk memperkenalkan kegiatan atau berbagai program MUIS agar konsisten dalam peningkatan jumlah zakat.