Mohon tunggu...
Andi Noer Hidayatullah
Andi Noer Hidayatullah Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati Kebijakan Pemerintah

Setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pasti memiliki tujuan yang positif bagi masyarakat dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Mari kita dukung kebijakan pemerintah demi kemajuan NKRI.

Selanjutnya

Tutup

Money

Keunggulan UU Cipta Kerja untuk Kebangkitan Ekonomi

22 Desember 2020   08:52 Diperbarui: 22 Desember 2020   08:53 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Oktober lalu. Dalam beleid tersebut mengandung banyka keunggulan yang dibutuhkan Indonesia untuk memulihkan perekonomian pasca pandemi Covid-19, terutama kebutuhan Indonesia akan investasi. Selama ini pertumbuhan investasi selalu stagnan di angka 5 persen. Padahal Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk mengakselerasi investasi.

Selain itu, investasi juga sangat dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, karena ketika investasi dibentuk maka lapangan pekerjaan akan terbuka lebar. Masyarakat pun akan memiliki lebih mudah dalam mencari kerja, sehingga masyarakat akan semakin sejahtera.

Keunggulan UU Cipta Kerja meliputi peningkatan iklim investasi, penyederhanaan perizinan, ketenagakerjaan, dukungan kepada UMKM, kemudahan berbisnis, riset dan inovasi, kemudahan dalam sektor agrarian, pembukaan zona ekonomi, dan terakhir pembangunan sistem pembiayaan serta akselerasi proyek strategis nasional.

Saat ini indeks kemudahan berbisnis Indonesia berada di peringkat 73 dari 120 pada tahun 2017. Diharapkan dengan UU Cipta Kerja, peringkat ini semakin baik dan Indonesia semakin menarik bagi investasi dan perdagangan. Implementasi UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu modal dalam penyusunan materi dan negosiasi dalam perjanjian perdagangan baik secara bilateral maupun multilateral, seperti RCEP, IA CEPA, AHK-FTA, IC-CEPA dan lain-lain.

Merujuk pada berbagai hambatan yang selama ini mengurangi ketertarikan investor untuk berbisnis di Indonesia, UU Cipta Kerja menjadi sangat penting untuk segera diimplementasikan agar investasi dapat meningkat. Investasi dan perdagangan akan meningkatkan daya beli, pembukaan lapangan kerja dan akhirnya masyarakat akan lebih sejahtera.

Selain itu, dengan berbagai Kerjasama perdagangan yang sudah terjalin, maka diperlukan peningkatan SDM serta produk dalam negeri agar berdaya saing. Hal ini juga mendesak agar UU Cipta Kerja dapat segera diimplementasikan, karena dalam UU ini pemerintah memberikan berbagai program pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas SDM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun