Omnibus Law UU Cipta Kerja merupakan terobosan dalam upaya reformasi birokrasi dan reformasi hukum guna meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia. Salah satunya yakni dengan berupaya meningkatkan kesempatan kerja melalui kemudahan investasi.Â
Apabila reformasi struktural dan percepatan transformasi ekonomi tidak dilakukan, dikhawatirkan lapangan kerja akan berpindah ke negara lain yang lebih kompetitif. Akibatnya, jumlah penduduk yang tidak/belum bekerja akan meningkat dan Indonesia terjebak dalam middle income trap.
Banyaknya aturan dan regulasi yang tumpang tindih menyebabkan realisasi investasi di Indonesia terhambat baik di tingkat pusat maupun daerah. Omnibus Law berupaya menghilangkan permasalahan tersebut dengan merevisi, menambah, dan/atau menghapus beberapa pasal dalam UU lain agar tidak ada lagi aturan yang tumpeng tindih. Dengan demikian, proses perizinan dan masuknya investasi akan semakin mudah.
Terpuruknya perekonomian global akibat pandemi Covid-19 menyebabkan tingginya arus modal keluar dari suatu negara. Indonesia memiliki kesempatan untuk menampung investor-investor yang ingin merelokasi pabriknya. Seperti yang kita ketahui, puluhan perusahaan di China ingin merelokasi pabriknya ke negara lain di Asia. Vietnam menjadi salah satu yang paling cepat dalam menangkap sinyal ini dengan berbagai fasilitas yang ditawarkan.
Kemudahan investasi dan kepastian berbisnis menjadi hal yang paling penting dan dibutuhkan oleh para investor, terutama pada situasi ekonomi yang masih terus tertekan. Di sisi lain, bahkan sebelum pandemi Covid-19 Indonesia dinilai masih tertinggal dan tidak kompetitif. Dalam pemeringkatan Ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan berinvestasi, Indonesia masih berada di peringkat 73. Bahkan, di ASEAN Indonesia menempati peringkat ketiga terendah, hanya di atas Filipina dan Myanmar.
Omnibus Law yang mempunyai sifat mengatur segalanya atau sering disebut undang-undang sapu jagat akan menghilangkan aturan yang tumpang tindih, sehingga masalah ini akan bisa diselesaikan apabila Omnibus Law UU Cipta Kerja dapat segera diimplementasikan dengan baik. Saat ini adalah saat yang paling tepat atau bisa menjadi momentum untuk mengimplementasikan Omnibus Law.
Hal ini juga sejalan dengan tingginya tuntutan masyarakat terhadap lapangan pekerjaan. Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang besar bagi kehidupan masyarakat di Indonesia. Banyak pekerja / buruh yang terpaksa harus dirumahkan atau di PHK oleh perusahaan-perusahaan terdampak Covid-19. Dengan demikian, masyarakat akan menuntut pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya.
Oleh karenanya, Omnibus Law UU Cipta Kerja merupakan solusi paling tepat dalam kondisi saat ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H