Mohon tunggu...
Andi Noer Hidayatullah
Andi Noer Hidayatullah Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati Kebijakan Pemerintah

Setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pasti memiliki tujuan yang positif bagi masyarakat dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Mari kita dukung kebijakan pemerintah demi kemajuan NKRI.

Selanjutnya

Tutup

Money

Omnibus Law RUU Cipta Kerja sebagai Stimulus Pertumbuhan Ekonomi

11 Juni 2020   08:51 Diperbarui: 11 Juni 2020   08:51 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemulihan ekonomi akibat COVID-19 merupakan momentum yang tepat bagi pemerintah dan DPR untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja. RUU Cipta Kerja juga adalah salah satu upaya untuk mengembalikan sektor-sektor yang terdampak COVID-19. Tujuan RUU Ciptaker yang ingin mempermudah, mempercepat, dan menghilangkan kerumitan investasi perlu segera diterapkan agar para investor bisa kembali masuk ke Indonesia.

Saat ini, baik investor domestik ataupun asing memang masih dalam tahap menunggu dan mencari peluang kembali pasca COVID-19. Namun, Indonesia punya momentum yang baik karena banyak investor-investor besar yang meninggalkan China dan India sebagai dampak COVID-19 di dua negara tersebut. Kondisi ini bisa menjadi peluang agar investor-investor mengalihkan perhatiannya ke Indonesia dan berperan dalam pemulihan ekonomi. Ini juga didukung dengan momen penguatan nilai tukar rupiah dan IHSG saat ini.

Kemudahan investasi di sebuah negara pasti menjadi perhatian utama bagi para investor. Hal ini yang bisa diakomodasi dalam RUU Cipta Kerja dan memperluas kesempatan kerja bagi banyaknya masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja selama COVID-19.

Untuk dapat membuat ekonomi segera bangkit, tentu kita perlu mengundang investor masuk ke Indonesia. Ketika investasi masuk, bisnis akan tumbuh yang otomatis akan membutuhkan banyak tenaga kerja. Bila masyarakat mulai bekerja kembali, tingkat konsumsi akan terjaga dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Prediksi ekonomi Indonesia sebelum adanya COVID-19, dinilai sangat menjanjikan. Upaya pemerintah untuk menyelamatkan ekonomi dari dampak pandemi melalui stimulus ke berbagai sektor juga perlu ditingkatkan. Nah, RUU Cipta Kerja ini juga termasuk stimulus dalam bentuk regulasi. Kalau ini disahkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa tetap terjaga di angka 3 persen dan itu di atas rata-rata proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia yang diperkirakan akan terjadi penurunan tajam hingga dibawah nol persen atau minus.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun