Mohon tunggu...
Andi Noer Hidayatullah
Andi Noer Hidayatullah Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati Kebijakan Pemerintah

Setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pasti memiliki tujuan yang positif bagi masyarakat dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Mari kita dukung kebijakan pemerintah demi kemajuan NKRI.

Selanjutnya

Tutup

Money

Milenial dan Pekerja Terdampak Wabah Covid-19, Kita Butuh Cipta Kerja

2 Juni 2020   23:23 Diperbarui: 2 Juni 2020   23:22 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Ekonom senior dari Universitas Indonesia, Faisal Basri mengatakan pekerja paruh waktu paling rentan terdampak wabah virus corona. Sebagian besar dari kelompok ini dikhawatirkan akan kehilangan pekerjaan bila pandemi berlangsung berkepanjangan. Adapun tingkat pengangguran terbuka diramalkan mencapai 7,4 persen.

Itu Faisal Basri sampaikan dalam diskusi yang dilakukan secara virtual, Rabu, 20 Mei 2020. Selain itu, Faisal Basri memprediksi pengangguran pun akan didominasi oleh masyarakat berusia muda atau produktif. Hal ini sudah tercermin dari data Badan Pusat Statistik atau BPS yang dirilis pada Februari lalu.

Apa yang disampaikan Faisal Basri di atas cukup memprihatinkan. Untuk itu, sebagai kaum milenial, yang bisa kita harapkan adalah wabah segera berlalu dan pemerintah melakukan upaya-upaya penciptaan lapangan kerja dan perbaikan ekonomi setelah wabah berlalu.

Banyak ekonom, akademisi dan pakar kebijakan publik berpendapat bahwa dalam upaya penyelamatan ekonomi pasca-wabah corona, negara membutuhkan Omnibus Law Cipta Kerja sebagai instrumen pendukung.

Konsep dasar Omnibus Law adalah Undang-Undang payung bagi berbagai kebijakan. Artinya, Omnibus Law bisa mengatur beberapa jenis persoalan yang sudah diatur UU tersendiri. 

Dalam UU Omnibus Law RUU Cipta Kerja misalnya, berbagai hal yang berhubungan dengan berbagai izin, ketenagakerjaan, hingga upah yang selama ini tumpang tindih nantinya bisa tertata dengan baik dalam satu aturan.

Pasalnya, RUU Cipta Kerja akan memberikan kemudahan untuk izin investasi, yang mana selama ini regulasi izin investasi sangat rumit dan memberatkan investor. Dengan itu, pasca-wabah corona berlalu para investor berbondong-bondong masuk ke Indonesia untuk membuka pabrik-pabrik padat karya yang dapat menyerap tenaga kerja besar.

Selain itu, penciptaan lapangan kerja juga dilakukan melalui sektor UMKM. Itu mengingat UMKM selama ini memiliki sumbangsih 90% persen lebih lapangan kerja di Indonesia. Melalui Omnibus Law Cipta Kerja, sektor UMKM akan diberikan kemudahan perizinan, akses yang mudah untuk permodalan, UMP khusus dan difasilitasi kemitraan dengan industri-industri besar. Dengan itu, penciptaan lapangan kerja di sektor UMKM akan lebih banyak lagi.

Itu mengapa, selain berharap wabah segera berlalu kita sebagai kaum milenial perlu mendukung DPR RI dan Pemerintah untuk segera menyepakati dan mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun