Mohon tunggu...
Andi Noer Hidayatullah
Andi Noer Hidayatullah Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati Kebijakan Pemerintah

Setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pasti memiliki tujuan yang positif bagi masyarakat dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Mari kita dukung kebijakan pemerintah demi kemajuan NKRI.

Selanjutnya

Tutup

Money

Omnibus Law Mampu Atasi Persoalan Regulasi Pasca Covid-19

1 Mei 2020   02:14 Diperbarui: 1 Mei 2020   02:14 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sebagai dampak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat situasi pendemi seperti saat ini menyebabkan banyak pekerja di sektor informal tidak bisa mencari penghasilan seperti biasa. Maka, skenario utama yang harus disiapkan pemerintah adalah membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Memang tidak mudah untuk melahirkan kebijakan tersebut, pasalnya saat ini seluruh komponen bangsa masih menghadapi pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan akan berakhir. Di sisi lain perusahaan-perusahaan saat ini tengah membatasi atau terbatasi aktivitasnya akibat Covid-19.

Semua pihak berharap penanganan pandemi akan berjalan efektif dan pandemi segera berakhir dalam waktu dekat. Meskipun tidak dapat mengakomodir semua pihak dan sektor, namun Omnibus Law berpeluang untuk mengatur kebijakan yang diperlukan saat ini. Omnibus Law RUU Cipta Kerja merupakan salah satu solusi untuk mengatasi berbagai masalah lapangan kerja yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

Tidak sedikit pakar yang menyarankan agar ada penyesuaian substansi dalam RUU Cipta Kerja dengan menyesuaikan kondisi saat ini, dimana banyak perusahaan yang kinerjanya menurun, meningkatnya angka pekerja yang dirumahkan dan di PHK, serta UMKM yang gulung tikar karena tidak bisa menjalankan aktivitas bisnisnya di tengah pandemi Covid-19.

Salah satu agenda yang terpenting adalah bagaimana memasukkan situasi ini dalam sejumlah pasal-pasal krusial dalam pasal Omnibus Law RUU Cipta Kerja, termasuk bagaimana pembahasan RUU Cipta Kerja akan dilaksanakan dengan efektif dan efisien. Permasalahan ini harus dipikirkan oleh pemerintah dan DPR.

Konsep dasar Omnibus Law adalah Undang-Undang payung bagi berbagai kebijakan. Artinya, Omnibus Law bisa mengatur beberapa jenis persoalan yang sudah diatur UU tersendiri. Dalam UU Omnibus Law RUU Cipta Kerja misalnya, berbagai hal yang berhubungan dengan berbagai izin, ketenagakerjaan, hingga upah yang selama ini tumpang tindih nantinya bisa tertata dengan baik dalam satu aturan.

Oleh karena itu, Omnibus Law RUU Cipta Kerja harus segera dibahas dengan teliti dan memperhatikan setiap kritik dan saran dari semua kalangan. Para serikat buruh, serikat pekerja, akademisi, dan elemen masyarakat lainnya diharapkan tidak menghambat pembahasan dengan memberikan pernyataan yang tidak berdasar. Semua pihak harus membuka diri untuk turut serta dalam mengawal pembahasan RUU Cipta Kerja agar RUU tersebut nantinya benar-benar bisa menjadi senjata ampuh pasca pandemi Covid-19.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun