Mohon tunggu...
Nurus Shofiyana
Nurus Shofiyana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tholibatu-l-'ilmi

Energy Security

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mendorong Program KBLBB dan SPKLU pada Sektor Pertahanan

17 Agustus 2022   18:40 Diperbarui: 17 Agustus 2022   19:02 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Arah kebijakan energi Indonesia depan adalah transisi energi yang lebih bersih, minim emisi, dan ramah lingkungan. Dalam mencapai target tersebut pemerintah memprioritaskan pada pengembangan energi terbarukan. Indonesia memiliki sumber daya energi berupa nikel yang cukup besar, pemanfaatan nikel akan sangat mendorong percepatan pada transisi energi. Olahan nikel menjadi baterai menjadi salah satu solusi mengurangi tingginya emisi di Indonesia dan dunia, dengan peralihan dari kendaraan konvesional ke kendaraan listrik.

Militer menjadi salah satu pemeran terpenting dalam penerapan kendaraan listrik. Bahkan, Kementerian Pertahanan mendorong adanya kendaraan listrik militer dari karya lokal atau anak bangsa yang ditujukan untuk operasi militer. Kementerian Pertahanan mengkaji hal ini dalam sebuah Forum Group Discussion (FGD) yang dianggap sebagai sebuah tahapan dalam penelitian dan pengembangan pertahanan yang finalnya hasil karya sendiri dapat dinikmati sendiri. 

Penelitian dan pengembangan sangat didukung dengan adanya regulasi pemerintah; Perpres No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dan Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktir Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Standar Nasional terkait SPKLU, rantai pasok yang cukup (hilirisasi nikel dengan larangan ekspor), dibentuknya IBC (Indonesia Battery Corporation) dengan tujuan pengembangan baterai sebagai roadmap pada Industri Kendaraan Listrik serta Kebijakan pemerintah dalam pembatasan kendaraan konvensional. Program KBLBB harus tercapai pada 15 juta unit tahun 2030.

Namun, dalam penelitian dan pengembangan memiliki nilai investasi yang tinggi pada SPKLU (Fast Charger), belum adanya regulasi terkait tata niaga SPKLU, ketersediaan lahan dan ruang untuk SPKLU, harga EV yang mahal hingga model bisnis SPKLU yang belum teruji.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun