Cukai rokok memiliki peran penting dalam kontribusi pendapatan negara. Pada tahun 2021, pendapatan negara dari pajak atau cukai rokok mencapai lebih dari Rp173 triliun. Seiring dengan peningkatan jumlah pendapatan ini, perhatian terhadap pemanfaatan dana cukai rokok untuk pembiayaan kesehatan juga semakin meningkat. Dana ini diharapkan dapat digunakan untuk mendukung penanganan penyakit kanker dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kontribusi dana cukai rokok bagi kesehatan dapat dilihat dari pemerintahan yang telah mengalokasikan sebagian dari dana cukai rokok dan cukai tembakau untuk sektor kesehatan sejak tahun 2020. Pada awalnya, alokasi dana ini mencapai 50 persen dari total pendapatan cukai rokok. Namun, pada Desember 2020, proporsi alokasi ini mengalami penurunan menjadi 25 persen. Hal ini menunjukkan perlunya upaya advokasi agar pemerintah pusat dapat merealokasi kembali dana untuk sektor kesehatan menjadi 50 persen.
Selain alokasi dana di tingkat nasional, pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam pengelolaan dana cukai rokok untuk pembiayaan kesehatan. Pada tahun 2022, Kabupaten Pamekasan memanfaatkan 40 persen dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk sektor kesehatan. Melalui kerjasama antara Bea Cukai Madura dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, dana ini digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan nasional (JKN).
Menurut aturan yang berlaku, dana cukai rokok yang dialokasikan untuk sektor kesehatan dapat digunakan untuk berbagai jenis kegiatan. Pertama, dana ini dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan. Kedua, dana cukai rokok dapat digunakan untuk penyediaan peningkatan sarana prasarana fasilitas kesehatan. Ketiga, dana ini dapat dialokasikan untuk penyediaan peningkatan sarana prasarana fasilitas sanitasi pengolahan limbah atau air bersih. Terakhir, dana cukai rokok juga dapat digunakan untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan (JKN) yang didaftarkan oleh daerah, termasuk masyarakat yang terkena PHK.
Kabupaten Pamekasan merupakan salah satu contoh daerah yang fokus dalam pemanfaatan dana cukai rokok untuk pembiayaan kesehatan. Dalam tahun 2022, dana cukai yang diterima oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan mencapai lebih dari 31 miliar rupiah. Dari dana tersebut, sekitar 30 miliar rupiah atau 90 persen digunakan untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan (JKN) bagi peserta yang terdaftar. Jumlah peserta JKN yang terdaftar mencapai 90 ribu orang, sehingga dana cukai rokok ini dapat membiayai iuran JKN untuk sekitar 68.096 peserta.
Pemanfaatan dana cukai rokok untuk pembiayaan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan dari masyarakat. Dengan memilih produk rokok yang legal dan membantu dalam memberantas rokok ilegal, masyarakat dapat turut berkontribusi dalam meningkatkan manfaat dana cukai rokok ini. Selain itu, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah juga sangat penting dalam mengelola dana ini secara efisien dan efektif.
Beberapa negara telah berhasil mengelola dana cukai rokok untuk mendukung pembiayaan kesehatan. Mereka memanfaatkan dana ini dalam bentuk pajak dosa yang berkontribusi terhadap penanganan masalah kesehatan. Di Indonesia, langkah serupa dapat diambil sebagai contoh dalam upaya meningkatkan pembiayaan kesehatan yang lebih luas.
Pemanfaatan dana cukai rokok untuk pembiayaan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat merupakan langkah positif dalam meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan. Dalam hal ini, kerjasama antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat sangat dibutuhkan. Dengan sinergi yang baik, dana cukai rokok dapat memberikan manfaat yang lebih besar dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H