Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengambil langkah tegas dalam menertibkan truk ODOL (over dimension over loading) di jalanan Kota Palembang. Langkah ini diambil setelah serangkaian insiden truk maut yang baru-baru ini terjadi dan menyebabkan korban jiwa.
Meskipun menghadapi berbagai risiko dari para cukong besar yang terlibat dalam operasi truk jumbo yang melanggar ketentuan jam operasional, Ratu Dewa tetap teguh. Bahkan, ia meminta arahan langsung dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Pada Rabu siang, 22 Mei 2024, Ratu Dewa mengadakan pertemuan dengan Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi, di Gedung Karsa, Kementerian Perhubungan RI, Jakarta Pusat.
Ratu Dewa mengungkapkan dua poin penting dalam pembahasan tersebut. Pertama, ia menjelaskan bahwa Menhub telah memberikan persetujuan untuk penggunaan sementara Terminal Karya Jaya sebagai tempat parkir truk ODOL, dengan catatan bahwa jalan berlubang di kawasan itu harus diperbaiki.Â
Kedua, Ratu Dewa menambahkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang harus mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Keuangan (KemenKeu) terkait peminjaman aset tersebut.
Setelah mendapatkan persetujuan Kemenhub RI untuk menggunakan Terminal Karya Jaya sebagai tempat parkir sementara truk ODOL, Ratu Dewa segera berencana mengambil langkah-langkah dengan melibatkan semua pihak terkait. Untuk mencegah kecelakaan lalu lintas oleh truk ODOL dalam jangka panjang, Pemerintah Kota Palembang menginisiasi program strategis seperti pembangunan jalan lingkar dan kantong parkir khusus. Ratu Dewa juga menekankan pentingnya peningkatan kinerja petugas Dishub dan kepolisian dalam menghadapi sopir truk yang melanggar aturan.aturan.
Kadishub Kota Palembang, Afrizal Hasyim, menjelaskan bahwa kantong parkir sebelumnya hanya mampu menampung 50 truk ODOL. Oleh karena itu, Terminal Karya Jaya dianggap sebagai pilihan yang lebih sesuai untuk menampung jumlah truk ODOL yang lebih besar.
Afrizal juga menambahkan bahwa melalui Peraturan Wali Kota yang telah diberlakukan, rapat bersama telah menghasilkan kesepakatan mengenai rute masuk dan keluar kendaraan berat di Kota Palembang pada jam-jam tertentu, sesuai dengan Perwali No. 26/2019.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H