Tugas pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan publik, harus bercirikan prinsip-prinsip good governance diantaranya yakni akuntabilitas atau segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah harus mampu untuk melakukan pertanggungjawaban kepada masyarakat, selanjutnya yakni transparansi atau keterbukaan atas segala bentuk informasi baik itu alokasi anggaran atau segala hal bentuk yang seharusnya pemerintah beritahukan kepada masyarakat, dan partisipasi masyarakat, segala bentuk kebijakan yang sedang dirancang atau yang akan dilaksanakan harus melibatkan masyarakat didalamnya, karena pada dasarnya segala bentuk kebijakan yang diambil dibuat untuk kemaslahatan masyarakat umum, bukan untuk golongan tertentu.
Pelayanan publik di Indonesia seringkali dicirikan sebagai birokrasi yang rumit, berbelit-belit, serta tidak adanya kepastian waktu dan biaya yang diperlukan dalam melakukan penyelenggaraan layanan. Bahkan dalam penyelenggaraan pelayanan publik masih sangat dipengaruhi subjektivitas, baik yang dimiliki oleh penyelenggara atau para pengguna dalam hal itu. Upaya dengan menerapkan prinsi-prinsip good governance sangat penting untuk dilakukan, agar adanya kepastian dan keterbukaan diantara pemerintah dan masyarakat dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik.
Inovasi yang dilakukan oleh pemerintah harus terus dikembangkan, mengingat di era sekarang ini, kemudahan untuk mengakses informasi harus lebih  mudah mengenai hal yang masyarakat ingin tahu, pemerintah harus sudah menyediakannya baik itu informasi yang diberikan didalam sosial media, website resmi atau aplikasi resmi pemerintah, agar prinsip-prinsip good governance dapat berjalan, serta masyarakat juga bebas untuk memberikan masukan-masukan yang membangung guna meningkatkan performa pemerintahan tersebut agar berjalan lebih baik lagi.
Krisis multidimensi di Indonesia antara lain salah satunya disebabkan oleh tata kelola pemerintahan yang tidak dikelola dan diatur dengan baik. Akibatnya timbul berbagai permasalahan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan konsepsi pemerintahan yang bersih, demokratis, kontribusi yang efektif dan tepat guna, pemberdayaan, dan keseimbangan antara tiga pilar yakni pemerintah, masyarakat dan swasta. Organisasi pemerintah harus mampu bersaing dengan dunia usaha swasta dalam mengelola sumber dayanya, sehingga diperlukan kesiapan instansi pemerintah untuk melaksanakan prinsip-prinsip good governance.
Pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, pada hakikatnya menuntut keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, baik dalam lingkungan birokrasi maupun dilingkungan masyarakat. Esensi pemerintahan yang baik yakni ditandai dengan pelayanan publik yang baik, hal ini sejalan dengan esensi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus masyarakat yang berada diwilayah naungannya agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Penerapan prinsip-prinsip good governance memegang peranan yang penting bagi sebuah instansi pelayanan publik, untuk dapat sukses dalam melayani masyarakat, dimana didalamnya terdapat prinsip-prinsip good governance yang berdiri teguh sebagai landasan kebenaran suatu sistem tata kelola pemerintahan yang baik pada instansi pemerintah, penerapan prinsip-prinsip good governance diperlukan agar terjadinya keharmonisan yang dapat membantu kelancaran sistem tata kelola yang teratur, rapi, dan benar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H