Pada penjelasan Pasal 9 (1) UU Pertahanan Negara menegaskan bahwa bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang penuh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. dan UUD 1945 untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.Â
Bela negara bukan hanya tugas pokok manusia, tetapi juga kehormatan setiap warga negara, yang dilakukan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan pengorbanan dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
Pandemi covid-19 yang muncul 2019 di Wuhan, China merupakan bencana global yang memporakporandakan segala sendi kehidupan. Tidak hanya berdampak pada kesehatan global saja, namun juga berdampak pada ekonomi dunia yang turun drastis. Namun, ditengah lonjakan virus corona yang menyebar ke penjuru dunia, termasuk Indonesia.Â
UMKM atau usaha mikro, kecil, menengah harus dapat tetap bertahan dalam menjalankan usahanya. Meskipun pemerintah beberapa kali mengeluarkan kebijakan yang tak jarang membuat pendapatan UMKM menurun pada saat pandemi. Namun, hal tersebut dilakukan pemerintah untuk menekan persebaran virus corona, dengan kata lain melindungi masyarakat itu sendiri.
UMKM berperan penting dalam mendukung pergerakan pembangunan dan perekonomian Indonesia. Dari sudut pandang pengusaha, UMKM adalah perusahaan atau perusahaan perorangan, rumah tangga atau usaha kecil. UMKM menawarkan peluang bagi pelaku usaha untuk menciptakan lapangan kerja baru.
Menurut data UMKM dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, tingkat pertumbuhan pelaku UMKM dari tahun ke tahun semakin cepat. Perkembangan UMKM sendiri akan lebih baik lagi ketika semua lapisan masyarakat ikut berpartisipasi, termasuk perguruan tinggi dan mahasiswa.
Meskipun ekonomi sedang terpuruk, namun pelaku UMKM tetap dapat berkontribusi dalam bela negara. Salah satunya yaitu mematuhi protokol kesehatan yaitu 5M, M yang pertama yaitu memakai masker, lalu mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan M yang terakhir yaitu membatasi mobilitas.Â
Dengan mematuhi kebijakan pemerintah untuk menekan persebaran covid-19 UMKM secara tidak langsung telah berkontribusi dalam ketahanan negara, karena membantu pemerintah melancarkan kampanyenya.
Kesadaran akan pentingnya kesahatan dan bahayanya virus covid-19 tidak hanya berlaku bagi pelaku-pelaku usaha tetapi juga berlaku bagi konsumen atau customer. Protokol yang wajib dipatuhi sesuai peraturan pemerintah, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dll. Hal itu dilakukukan guna memutus rantai penyebaran virus covid-19 yang telah memakan banyak korban diseluruh dunia, tidak hanya di Indonesia.
Meskipun telah dihimbau dan diwajibkan mematuhi protokol Kesehatan yang ada, ternyata masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Menurut hasil wawancara yang dilakukan pada beberapa pelaku UMKM mereka melakukan beberapa upaya atau tindakan kepada  customer yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang ada.Â
Misalnya, menegur secara halus, memberi peringatan agar tetap menjaga jarak, memberikan atau menyediakan masker bagi mereka yang lupa atau bahkan tidak memakai masker, mengharuskan cuci tangan ketika menjalin transaksi, dll.Â