Mohon tunggu...
Nurul Ramdlani
Nurul Ramdlani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum dalam Masyarakat

10 Desember 2023   17:25 Diperbarui: 10 Desember 2023   17:25 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kritik terhadap sentralisme hukum ini mendukung gagasan bahwa pengakuan dan penerapan beragam sistem hukum atau norma hukum dalam suatu masyarakat dapat menghasilkan pengaturan yang lebih inklusif, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai setempat. Pendekatan progressive law (hukum progresif) menyoroti beberapa kritik terhadap perkembangan hukum di Indonesia:

Lambatnya Reformasi Hukum: Meskipun ada upaya reformasi hukum di Indonesia, prosesnya terkadang lambat dan terbentur oleh birokrasi, kepentingan politik, dan kurangnya koordinasi antara lembaga-lembaga terkait.

Ketimpangan Akses terhadap Hukum: Terdapat kesenjangan besar dalam akses terhadap sistem peradilan di Indonesia, terutama antara mereka yang mampu secara finansial dan mereka yang tidak mampu. Hal ini bisa menghambat penegakan keadilan yang merata.

Implementasi Hukum yang Tidak Konsisten: Progresif law menyoroti bahwa implementasi hukum seringkali tidak konsisten, terutama dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran hak asasi manusia, korupsi, dan masalah-masalah lingkungan.

Keterbatasan Perlindungan Hukum: Masih terdapat beberapa area di mana perlindungan hukum belum optimal, seperti hak perempuan, hak minoritas, dan masalah hak-hak pekerja.

Kehadiran Hukum Tradisional: Meskipun hukum progresif mencoba untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan, masih ada pengaruh kuat dari hukum adat atau tradisional yang terkadang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum progresif.

4. "Law and social control" merujuk pada keterkaitan antara hukum dan kontrol sosial dalam suatu masyarakat. Ini mencakup bagaimana sistem hukum mengatur perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat. Pemahaman terhadap konsep ini memberikan perspektif bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai peraturan yang mengatur perilaku, tetapi juga sebagai alat kontrol sosial yang mempengaruhi dan membentuk tindakan dan interaksi dalam masyarakat.

Opini hukum terhadap isu dalam bidang hukum seringkali beragam, bergantung pada sudut pandang, interpretasi hukum, dan nilai-nilai yang diterapkan. Dalam konteks law and social control, opini hukum tentang isu tertentu dapat mencakup:

  • Kepatuhan terhadap Hukum: Opini tentang sejauh mana masyarakat mematuhi hukum tertentu dan apakah sistem hukum tersebut efektif dalam mengontrol perilaku sosial.
  • Peran Hukum dalam Mengontrol Sosial: Pandangan tentang sejauh mana hukum dapat mengontrol perilaku sosial, mempengaruhi norma-norma, dan menegakkan aturan yang telah ditetapkan.
  • Dampak Sosial Hukum: Penilaian terhadap dampak sosial dari sistem hukum tertentu terhadap berbagai kelompok dalam masyarakat, termasuk bagaimana hukum tersebut mempengaruhi kehidupan sehari-hari, ekonomi, dan keadilan sosial.

"Law as a tool of engineering" mengacu pada konsep hukum yang dipandang sebagai alat atau instrumen untuk merancang dan mengatur masyarakat sesuai dengan tujuan-tujuan tertentu, mirip dengan teknik insinyur yang merancang sistem. Dalam konteks ini, hukum digunakan untuk merencanakan, mengatur, dan mencapai hasil tertentu dalam masyarakat, serupa dengan cara seorang insinyur merancang suatu sistem untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

Opini hukum terhadap isu dalam bidang hukum mencakup pandangan atau pendapat dari para ahli hukum terhadap suatu isu tertentu. Ini melibatkan analisis mendalam berdasarkan prinsip-prinsip hukum, yurisdiksi, preseden, dan nilai-nilai hukum yang relevan. Opini hukum ini seringkali digunakan untuk membantu pengambilan keputusan atau penyelesaian masalah hukum yang kompleks.

Dalam bidang hukum, opini hukum sangat penting karena memberikan pandangan yang terperinci dan argumentatif terhadap suatu isu yang sedang diperdebatkan, membantu dalam interpretasi hukum, dan dapat menjadi pedoman bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum. Opini hukum sering dihasilkan oleh ahli hukum, pengacara, akademisi, atau penasihat hukum yang berpengalaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun