Mohon tunggu...
Nurul Ramdlani
Nurul Ramdlani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Hukum Ekonomi Syariah

26 September 2023   17:33 Diperbarui: 26 September 2023   17:41 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus Hukum Ekonomi Syariah: Pengadilan di suatu negara menghadapi tuntutan hukum terkait kebijakan pajak yang diskriminatif terhadap lembaga-lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi syariah.

Nurul Ramdlani (212111236) HES 5G FASYA, UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Tugas mata kuliah Sosiologi Hukum yang diampu oleh Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Kasus Hukum Ekonomi Syariah: Pengadilan di suatu negara menghadapi tuntutan hukum terkait kebijakan pajak yang diskriminatif terhadap lembaga-lembaga keuangan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi syariah.

Analisis dengan Pendekatan Filsafat Hukum Positivisme:

1. Validitas Hukum: Dalam pandangan positivisme, yang terpenting adalah apakah kebijakan pajak yang diskriminatif ini telah ditetapkan dengan sah oleh pemerintah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Analisis awal akan memeriksa apakah tindakan pemerintah untuk mengenakan pajak semacam ini telah diatur dalam undang-undang atau peraturan yang berlaku.

2. Pemerintahan yang Sah: Pendekatan positivisme akan mengevaluasi apakah pemerintah yang mengeluarkan kebijakan ini adalah pemerintah yang sah dan memiliki kewenangan untuk membuat peraturan pajak. Ini mencakup penelitian terkait tindakan eksekutif atau legislatif yang mendukung kebijakan tersebut.

3. Konstitusionalitas: Analisis positivisme akan mempertimbangkan apakah kebijakan pajak ini bertentangan dengan konstitusi atau hukum dasar negara tersebut. Jika ada konflik antara kebijakan pajak dan hukum dasar, pengadilan dapat diperintahkan untuk menilai validitas konstitusionalitasnya.

4. Penyelesaian Konflik: Jika ditemukan bahwa kebijakan pajak tersebut tidak sah berdasarkan hukum positif, pengadilan dapat memerintahkan perubahan atau pembatalan kebijakan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam analisis ini, pendekatan positivisme menekankan pada validitas formal dan hukum dari kebijakan pajak tersebut, serta pematuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku, daripada pertimbangan prinsip-prinsip ekonomi syariah itu sendiri. Konflik hukum dalam kasus seperti ini akan diatasi dengan merujuk pada hukum positif dan prosedur hukum yang sah.

Beberapa pembahasan utama mazhab hukum positivisme:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun