Mungkin sebagian dari kita jarang mendengar istilah "post-truth" yang artinya pasca-kebenaran, istilah ini muncul didefinisikan sebagai cara masyarakat dalam menyikapi sebuah informasi yang mana lebih didominasi opini pribadi serta mengabaikan fakta dan etika berpendapat.Â
Istilah "post-truth" dalam kamus Oxford (2019) memiliki arti sebagai keadaan di mana fakta objektif kurang berpengaruh dalam membentuk opini publik dibandingkan dengan keyakinan serta sudut pandang pribadi.
Di era sekarang ini kemudahan kita mendapatkan informasi bisa datang dari mana dan kapan saja.Â
Karena hal ini menjadikan masyarakat kesulitan dalam menyaring segala informasi yang diterima serta berpengaruh terhadap cara berpikir individu lebih cepat dan tidak memikirkan semua kemungkinan, entahlah itu benar atau tidak.
Tanpa kita sadari akan dampak negatif post-truth ini adalah sebuah masalah yang muncul sebagai tantangan penerapan pancasila ke-2 yang berbunyi "Kemanusiaan yang adil dan beradab".Â
Mengapa post-truth berkaitan dengan sila ke-2 pancasila?Â
Karena nilai yang tergandung dalam sila ke-2 adalah kesadaran untuk bersikap moral dan berperilaku sesuai dengan norma-norma yang ada di masyarakat kesopanan dan beradab, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan rasa empati dan kasih sayang. Â
Di dalam era post-truth, masyarakat rentan sekali terjerumus ke dalam hal-hal yang melanggar norma-norma, seperti contohnya penyebaran berita bohong serta pencemaran nama baik yang sering kita temukan di media sosial.
Era post-truth merupakan salah satu bukti nyata kurangnya pengamalan pancasila dalam kehidupan sehari-hari, khususnya sila ke-2 pancasila.
Selain itu didukung dengan fakta bahwa masyarakat Indonesia memiliki minat baca yang rendah.
Referensi :