Pada jurnal "Tinjauan Hukum Tentang Pengaruh Judi Online Terhadap Perceraian (Tondi Amos Situmeang, Revi Ariska, Tengku Mabar Ali, Fakultas Hukum Prodi Ilmu Hukum, Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia Medan)" menjelaskan ketidakselarasan antara pelaku judi online dalam rumah tangga yang berujung pada perceraian dimana hal ini menyebabkan rantaian masalah di dalam sebuah keluarga.
Judi Online berkembang pesat di Indonesia seiring dengan kemajuan teknologi dimana kemudahan mengakses internet semakin lebih mudah. Salah satunya adalah perjudian yang semakin mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat. Judi online merupakan hal yang serius dan harus segera diberantas. Jika dibiarkan terus menurus maka efeknya pada setiap individu yang berdampak adalah akan terjadi tindak kriminal seperti perceraian, pembunuhan, pencurian, perampasan, dan banyak lagi yang lain.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 judi online dilarang secara tegas oleh negara, akan tetapi, praktik ini masih sangat menjamur dalam masyarakat. Tinjauan psikologis, masyarakat terpengaruh dengan kemudahan dalam menggapai sesuatu yang mendorong perjudian semakin berkembang. Mental para penjudi akan dimainkan oleh sistem dan akan membentuk suatu kebiasaan yang susah diubah sebab terlihat menggiurkan walaupun menghancurkan di akhir, yang terlibat dalam perjudian ini akan kehilangan etos dan semangat kerja sebab mereka sebab akan menggantungkan harapan pada berjudi.
Pentingnya memberi pemahaman dan memiliki pengetahuan yang baik tentang etika digital, memverifikasi informasi sebelum membagikan, dan mempertimbangkan dampak sosial serta psikologis dari interaksi.
Perceraian merupakan salah satu dampak negatif dari judi online. Permasalahan yang timbul dalam keluarga salah satunya adalah kehancuran ekonomi. Perilaku judi online dan tujuan sebuah perkawinan tidak akan menyatu dan akan sulit termanifestasi. Keadaan psikologis yang rusak akan berpengaruh pada perilaku individunya, pada kasus judi online, pelaku judi online akan berusaha untuk mendapatkan uang bagaimanapun caranya dan apapun caranya. Gaji yang habis untuk berjudi, aset digadaikan, serta melakukan peminjaman online. Rantai ini akan terus berlanjut sampai harta habis, simpanan habis dan jumlah hutang yang menumpuk dalam jumlah besar. Hal ini sangat amat mempengaruhi kondisi rumah tangga ditandai komunikasi yang memburuk, tidak saling menghargai, dan timbul sifat anti sosial. kebutuhan dengan terjadinya percekcokan berujung pada kekerasan dalam rumah tangga.
Sama halnya di lingkungan perkampungan yang dimana ekonomi masih menjadi permasalahan utama dan jika judi online tidak segera diberantas makan akan semakin menghancurkan tatanan masyarakat dan kemiskinan struktural tidak akan hilang dalam masyarakat di Indonesia. Melihat hukum di Indonesia yang masih lemah terhadap pelaku judi online.
SUMBER:
Situmeang, T. A., Ariska, R., & Ali, T. M. (2023). Tinjauan Hukum Tentang Pengaruh Judi Online Terhadap Perceraian. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(4), 3808-3817.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H