Mohon tunggu...
Nurul Qalbu
Nurul Qalbu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pengertian, Fungsi, dan Pentingnya Perpajakan di Indonesia

10 Januari 2025   18:28 Diperbarui: 10 Januari 2025   18:28 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Membayar pajak - homecare24

Pajak adalah salah satu elemen penting dalam pembangunan suatu negara, termasuk Indonesia. Pajak tidak hanya menjadi sumber utama pendapatan negara, tetapi juga alat untuk mengatur perekonomian dan menciptakan kesejahteraan masyarakat. Artikel ini akan membahas pengertian, fungsi, dan pentingnya perpajakan di Indonesia.

Pengertian Perpajakan

Perpajakan adalah sistem pengelolaan pajak yang mencakup proses pengenaan, pemungutan, pelaporan, dan pengelolaan pajak oleh pemerintah. Pajak merupakan kontribusi wajib dari masyarakat, baik individu maupun badan usaha, yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.

Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak didefinisikan sebagai:

"Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

Pajak berbeda dengan retribusi karena pajak tidak memberikan imbalan langsung kepada pembayarnya. Namun, manfaat pajak dapat dirasakan secara kolektif, seperti melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan kesehatan.

Fungsi Perpajakan di Indonesia

Perpajakan memiliki beberapa fungsi utama yang sangat penting bagi keberlangsungan negara. Berikut adalah fungsi perpajakan:

1. Fungsi Anggaran (Budgeter)

Pajak menjadi sumber utama pendapatan negara untuk membiayai berbagai kebutuhan, seperti:

  • Pembangunan infrastruktur.
  • Penyediaan layanan kesehatan dan pendidikan.
  • Pembayaran utang negara.

Pendapatan dari pajak digunakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai dasar pengelolaan keuangan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun