Mohon tunggu...
Nurul Qalbi
Nurul Qalbi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya memasak,sedikit pendiam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Alat Analisis Aspek Teknis dan Tinjauan Aspek Hukum (Legal)

23 Desember 2023   08:51 Diperbarui: 23 Desember 2023   08:53 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut penelitian yang dilakukan oleh Irna Novia Fitriani, Agus Sudono, dan Indriyani Handyastuti menjelaskan bahwa Aspek teknis mempelajari kebutuhan teknis bisnis seperti penentuan kapasitas produksi, teknologi yang digunakan, pemakaian peralatan dan mesin, tempat bisnis, dan lokasi bisnis yang paling menguntungkan. Akibatnya, dari kesimpulan ini, jumlah uang yang diperlukan untuk membeli properti tetap dapat dihitung. (Irna Novia Fitriani, Dkk. 2021).

Berbicara mengenai aspek teknis, penelitian yang dilakukan oleh Nurul Fitriani, Hasnawati, dan Rifaldi menjelaskan bahwa Aspek teknis adalah bagian yang menilai seberapa layak suatu usaha berdasarkan teknis operasional dan teknologi yang akan digunakan untuk menghindari kesalahan fatal yang meningkatkan biaya produksi. (Nurul Fitriani, Dkk, 2018)

Penelitian lain yang dilakukan oleh Iqbal Ramadhan, Luthifiyyah, dan Dirgantara menjelaskan bahwa Aspek teknis adalah komponen yang dianggap layak untuk menilai suatu. usaha berdasarkan operasi rutin dan teknologi yang akan digunakan. Ini dilakukan untuk menghindari kesalahan fatal yang meningkatkan biaya produksi dan faktor lain yang akan merugikan perusahaan di masa mendatang. (Iqbal Ramadhan, Dkk, 2022).

Tak hanya mengenai alat aspkek teknis namun jg perlu di perhatikan aspek hukumnya, menurut penelitian santi nur janah yang mengemukakan bahwa aspek hukum sebagai badan bentuk usaha yang yang akan di pergunakan dan juga ketika melakukan pinjaman harus memiliki jaminan yang berula akta, sertifikat, dan izin yang akan di berikan. (Santi Nurjanah, 2013).

Penelitin lain jg mengungkap bahwa melihat aspek hukumnya bagaimana bisnisnya ini dapat cepat terselesaikan kemudian, siapa prang yang berperan didalam bisnis tersebut, jumlah ketenagakerjaan dan pastinya belerja berdasarkan struktur organisasinya. (Indra Alfajri, 2023),

Selain itu penelitian lain juga berpendapat bahwasanya Aspek hukum mengkaji mengenai ketentuan hukum yang harus dipenuhi sebelum menjalankan usaha. Ketentuan hukum untuk setiap jenis usaha berbeda-beda, tergantung pada perusahaan bisnis tersebut. (Husnita Komalasari, 2023).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun