Mohon tunggu...
Nurul Qalbi
Nurul Qalbi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya memasak,sedikit pendiam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Bersaing Perusahaan Dominan

25 Oktober 2023   14:39 Diperbarui: 25 Oktober 2023   14:40 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Yanuar Surya Putra (2011) menekankan bahwa strategi bersaing merupakan elemen kunci untuk memastikan kelangsungan hidup suatu perusahaan dalam dunia bisnis. Dalam ranah pemasaran, perusahaan selalu berlomba untuk mengembangkan strategi guna bertahan atau bahkan unggul dalam persaingan, sehingga dapat memimpin di pasar. Menurut Daniel Dimas Adiatma (2008), persaingan adalah faktor krusial yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu perusahaan. Persaingan memaksa perusahaan untuk mencapai prestasi, seperti melalui inovasi dan implementasi yang efektif. Strategi bersaing membantu mencari posisi yang menguntungkan dalam industri, yaitu wilayah krusial di mana persaingan terjadi. Tujuan dari strategi bersaing adalah membangun posisi yang kuat dan menguntungkan dalam menghadapi kekuatan persaingan dalam industri.

Anna Widiastuti dan Siti Mabruroh (2009) mengulas tiga metode analisis, yakni SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, and Threats), SAP (Strategic Advantage Profile), dan ETOP (Environmental Threat and Opportunity Profile) dalam penelitiannya. Di antara ketiga pendekatan ini, SAP menjadi sorotan utama dalam diskusi tentang perusahaan dominan. SAP adalah suatu proses diagnostik yang bertujuan untuk mengembangkan keunggulan kompetitif serta mengurangi kelemahan, sekaligus mempertimbangkan peluang dan membatasi strategi atau area perbaikan.

Dalam penelitian Zulvia Makka (2021), dijelaskan bahwa dominasi ekonomi terjadi ketika suatu entitas menguasai pasar tanpa adanya pesaing. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku ekonomi memiliki posisi unggul di antara pesaing lain di pasar yang mereka kelola. Dalam konteks ini, Undang-Undang Anti Monopoli bertujuan untuk menghambat perjanjian, aktivitas, dan dominasi yang tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Regulasi ini diterapkan untuk mencegah pelaku usaha melakukan persaingan usaha yang tidak adil, yang dianggap dapat merugikan masyarakat dan negara Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun