Akad Sharf, juga dikenal sebagai akad jual beli mata uang, adalah kontrak
yang digunakan dalam perdagangan valuta asing (forex) berdasarkan prinsip
syariah Islam. Dalam akad Sharf, terdapat dua belah pihak yang terlibat, yaitu
pembeli (musyarik) dan penjual (musyrak). Akad ini dilakukan dengan cara
pembeli dan penjual saling setuju untuk menukar satu mata uang dengan mata
uang yang lain pada nilai tukar yang disepakati.
 Mekanisme pertukaran valuta asing pada perbankan syariah berdasarkan
prinsip syariat Islam didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Inonesia No. 28/DSN-MUI/III/2002 dilakukan dengan:
1. Tranksaksi pertukaran valuta asing yang dilakukan harus bebas dari unsur
riba maupun spekulasi (untung-untungan).
2. Tranksaksi pertukaran mata uang untuk mata uang yang sesama jenis dapat
dilakukan dengan pertukaran mata uang yang sejenis pula, nilainya harus
sama dan dilakukan secara tunai.
3. Tranksaksi pertukaran mata uang untuk jenis mata uang yang berbeda
maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat
tranksaksi dilakukan dan dilakukan secara tunai.
4. Tranksaksi valuta asing yang boleh dilakukan adalah Tranksaksi spot,
tranksaksi spot merupakan tranksaksi jual beli valuta asing yang dilakukan
secara tunai dari tangan ke tangan dalam satu tempat, apabila tranksaksi
pertukaran valuta asing tersebut belum selesai dalam jangka waktu satu
hari, maka waktu penyelesaian tranksaksi tersebut dilakukan maksimal dua hari karena, dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian tranksaksi
yang tidak bisa atau disebut dengan forward agreement.
Pertukaran mata uang dalam akad Sharf harus dilakukan secara tunai
(spot) dan tidak boleh ada penundaan atau tambahan yang tidak adil dalam
pembayaran. Dalam hal ini, transaksi harus diselesaikan pada saat yang sama
tanpa adanya penundaan atau pembayaran tambahan.
Dalam konteks perdagangan valuta asing, akad Sharf dapat diterapkan
dalam beberapa bentuk. Salah satu bentuk yang umum adalah akad "musyaraka
mutanaqisa" di mana kedua pihak, pembeli dan penjual, berbagi kepemilikan
mata uang yang diperdagangkan dalam proporsi tertentu. Keuntungan atau
kerugian dari perdagangan tersebut kemudian dibagi sesuai dengan proporsi
kepemilikan masing-masing pihak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H