Mohon tunggu...
Nurul Mahmudah
Nurul Mahmudah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel - Pernikahan Dini di Lereng Merapi dan Sumbing

24 Oktober 2023   08:48 Diperbarui: 24 Oktober 2023   12:43 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Review Artikel

oleh mahasiswa prodi Hukum Ekonomi Syariah
Nurul Mahmudah
212111114/HES 5C

Judul : Pernikahan Dini di Lereng Merapi dan Sumbing.
Jurnal : Al-Ahwal
Volume dan Halaman : Vol 13 No. 1 & hlm. 1-9
Penulis : Muhammad Julijanto

Latar Belakang :
Latar Belakang dalam artikel ini memaparkan mengenai praktik pernikahan dini yang banyak terjadi di Kecamatan Selo Boyolali dan Kecamatan Kaliangkrik Magelang dan upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah dalam menangani fenomena tersebut yang disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari faktor keluarga: karena dorangan orang tua, anak sebagai beban. ekonomi, budaya yang sudah turun-temurun dan merasa malu jika anaknya tidak cepat menikah. Faktor ini ditambah dengan pemahaman masyarakat terhadap fungsi keluarga, hanya menjadi institusi penerus keturunan, dan pendidikan yang rendah para pelaku. Semua ini menjadikan praktik pernikahan dini di lereng Merapi dan lereng Sumbing. Temuan ini mempertegas hasil riset yang ada, bahwa tradisi, kemiskinan, dan pendidikan rendah menjadi penyebab praktik pernikahan dini dalam masyarakat.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk menekan angka pernikahan dini di dua kecamatan yang terletak di lereng Merapi lereng Sumbing ini mulai dari sosialisasi undang-undang perkawinan tentang usia perkawinan dan bahaya pernikahan dini.
Tujuan Penelitian:
Dalam Artikel ini fokus penelitian nya adalah alasan praktik pernikahan dini di kedua kecamatan tersebut & Upaya yang dilakukan pemerintah setempat untuk menurunkan angka pernikahan dini.

Hasil Penelitian:

Pernikahan dini yang terjadi di Lereng Merapi dan Lereng Sumbing khususnya di Kecamatan Selo Boyolali dan Kecamatan Kaliangkrik Magelang disebabkan berbagai faktor, mulai dari faktor keluarga: karena dorangan orang tua, anak sebagai beban ekonomi, budaya yang sudah turun-temurun dan merasa malu jika anaknya tidak cepat menikah. Faktor ini ditambah dengan pemahaman masyarakat terhadap fungsi keluarga, hanya menjadi institusi penerus keturunan, dan pendidikan yang rendah para pelaku. Semua ini yang menjadikan praktik pernikahan dini di lereng Merapi dan lereng Sumbing. Temuan ini mempertegas hasil riset yang ada, bahwa tradisi, kemiskinan, dan pendidikan rendah menjadi penyebab praktik pernikahan dini dalam masyarakat.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk menekan angka pernikahan dini di dua kecamatan yang terletak di lereng Merapi lereng Sumbing ini mulai dari sosialisasi undang-undang perkawinan tentang usia perkawinan dan bahaya pernikahan dini. Organisasi Srikandi bentukan Pemerintah Kabupaten mempunyai peran penting dalam sosialisasi ini. 

Selain itu, KUA Kecamatan Kaliangkrik mengeluarkan Edaran KUA tentang pelarangan pernikahan bawah umur. Pada level desa, Peran tokoh masyarakat sangat berarti dalam masyarakat. Adanya kesepakatan antar perangkat desa di kecamatan Kaliangkrik Magelang, dan sanksi bagi para pelaku pernikahan dini yang dilakukan oleh perangkat desa di kecamatan Selo Boyolali menjadi beberapa upaya yang dilakukan untuk menekan angka praktik pernikahan dini. Berbagai usaha ini mampu menekan angka pernikahan dini di lereng Sumbing dan Merapi ini dengan diindikasikan menurunnya catatan angka pernikahan dini di Kantor Urusan Agama (KUA) kedua kecamatan tersebut.

Pandangan Reviewer:
Pernikahan dini masih banyak ditemui di seluruh dunia. Setiap tahunnya sebanyak 10 juta perempuan di dunia menikah pada usia <18 tahun. Hal ini menyebabkan angka kematian ibu dan anak, penularan infeksi menular seksual, dan kekerasan semakin meningkat bila dibandingkan dengan perempuan yang menikah pada usia >21 tahun. Pernikahan dini diyakini bukan solusi, sebab, risiko dari adanya pernikahan dini bisa terjadi dan bisa menimbulkan masalah lain. 

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bahkan menjelaskan, dua hal yang perlu dipersiapkan sebelum menikah, yaitu faktor biologis dan psikologis, namun hal itu belum terpenuhi di dalam jiwa anak usia dini dan mereka tidak memenuhi faktor-faktor tersebut dengan umur mereka yang masih dini. 

Pernikahan dini juga sangat berdampak bagi pendidikan anak yang masih memerlukan bimbingan dari orang tua terutama orang tua yang kurang dalam memberikan kasih sayang terhadap anak, Selain itu tekanan dari orang tua jika anaknya sudah ada yang menanyakan ke jenjang pernikahan yang dapat mengganggu pendidikan anak disekolah, mereka berpendapat bahwasanya pernikahan dini dilakukannya dikarenakan mayoritas penduduknya juga nikah dini sehingga praktik tersebut banyak dilakukan di desa setempat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun