Tindak kekerasan di lingkungan pendidikan kian hari kian menyayat hati. Pasalnya sudah banyak kasus kekerasan yang llterjadi di dunia pendidikan hingga saat ini. Berdasarkan hasil survei Asesmen Nasional tahun 2022, terdapat sekitar 34,51 persen siswa (1 dari 3) berpotensi mengalami kekerasan seksual, diikuti oeh 26,9 persen (1 dari 4) yang berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31 persen  (1 dari 3) menghadapi potensi perundungan.
Sementara itu, Survei Nasional tentang Pengalaman Anak dan Remaja yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (SNPHAR, KPPPA) pada tahun 2021 mendukung hasil tersebut, dimana terdapat fakta bahwa 20 persen anak laki-laki dan 25,4 persen anak perempuan berusia 13 sampai 17 tahun mengakui pernah mengalami  setidaknya satu bentuk kekerasan dalam 12 bulan terakhir.
Data pengaduan yang diterima oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tahun 2022 mengenai kauss perlindungan anak khusus juga menunjukkan bahwa kategori tertinggi korban anak berkaitan dengan kejahatan seksual, termasuk kekerasan fisik dan/atau psikologis, serta kasus pronografi  dan kejahatan siber, dengan total kasus 2.133 kasus (itjen.kemdikbud.go.id).
Sungguh miris jika memperhatikan kondisi generasi hari ini. Kian hari kian jauh dari sosok intelektual yang bermoral. Mereka menjadi sosok yang jauh dari harapan pendidikan. Lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ladang penghasil generasi cemerlang justru gagal merealisasikannya. Sebaliknya, pendidikan hari ini justru mencetak generasi yang rusak nilai moralnya dan nihil budi pekertinya.
Saat ini pemerintah terus berupaya melindungi semua komponen di lingkungan satuan pendidikan agar terbebas dari tindak kekerasan. Salah satunya dan yang terbaru adalah dengan meluncurkan Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Permendikbud PPKSP ini sebagai Merdeka Belajar Episode ke-25. Disahkannya Permendikbud ini juga sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan (kompas.com).
Mendikburistek RI, Nadiem Makarim menyatakan bahwa Permendikbudristek PPKSP memainkan peran penting dalam memenuhi mandat undang-undang dan peraturan pemerintah yang bertujuan melindungi anak-anak. Peraturan ini juga menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lembaga Pendidikan (itjen.kemdikbud.go.id).
Namun, apakah dengan regulasi yang baru ini mampu menuntaskan problem kekerasan di dunia pendidikan? Pasalnya, dengan adanya peraturan sebelumnya pun kasus kekerasan di lingkungan sekolah masih tetap ada bahkan kian hari kian bertambah lagi. Hal ini menunjukkan bahwa selama ini upaya yang ditawarkan masih belum menyentuh akar permasalahannya sehingga wajar tidak menemukan langkah solutif untuk menuntaskannya. Lantas, apakah akar masalah dari problem ini?
Ibarat "Buah jatuh tak jauh dari pohonnya" maka "Generasi terbentuk tak jauh dari sistem pendidikannya". Hal ini karena pendidikan seharusnya menjadi tempat untuk menempa generasi menjadi sosok intelektual yang juga bermoral. Namun, jika hari ini generasinya rusak moralnya maka dapat dipastikan ada yang salah pada sistem pendidikannya.
Kondisi ini sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan sistem pendidikan yang ada di Daulah Islamiyah. Dimana sistem pendidikannya mampu mencetak generasi yang cemerlang, baik secara ilmunya maupun akhlaknya. Begitu banyak ilmuwan muslim yang karyanya sangat bermanfaat bagi kehidupan hingga di zaman ini.Â
Misalnya, Ibnu Sina, seorang ahli di bidang kedokteran yang ilmunya diterapkan hingga hari ini. Maryam Al-Asturlabi, seorang muslimah yang menemukan astrolab yang menjadi cikal bakal GPS hari ini. Dan masih banyak lagi ilmuwan muslim lainnya yang luar biasa sumbangsihnya bagi kehidupan. Hal ini karena didukung oleh penerapan sistem pendidikan Islam dalam Khilafah Islamiyah.
Lantas mengapa sistem pendidikannya bisa berbeda? Yang mana hal ini juga menunjukkan bahwa sistem pendidikan yang diterapkan hari ini bukanlah sistem pendidikan Islam. Hal ini karena paradigma pendidikan yang diterapkan hari ini adalah paradigma Kapitalisme-Sekuler.Â