Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara memiliki hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan. Keduanya memiliki objek yang sama, yaitu negara, namun dengan cakupan yang berbeda.
Perbedaan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara, yaitu :
Pertama, Hukum Tata Negara mengatur organisasi dan fungsi negara secara keseluruhan, termasuk pembentukannya, struktur, dan pembagian kekuasaan. Sedangkan Hukum Administrasi Negara berfokus pada kegiatan konkret yang dilakukan oleh organ-organ negara dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Kedua, Hukum Administrasi Negara merupakan penjabaran dan konkretisasi dari Hukum Tata Negara. Ketentuan-ketentuan dalam Hukum Tata Negara memberikan landasan dan kerangka bagi pembentukan peraturan perundang-undangan administrasi negara.
Ketiga, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mencapai tujuan negara. Hukum Tata Negara bertujuan untuk mewujudkan negara yang demokratis, berkeadilan, dan sejahtera. Sedangkan Hukum Administrasi Negara bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien.
Meskipun memiliki hubungan yang erat, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara memiliki perbedaan. Perbedaan utama terletak pada objek kajiannya. Hukum Tata Negara mengkaji negara dalam keadaan diam, sedangkan Hukum Administrasi Negara mengkaji negara dalam keadaan bergerak.
Jadi, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara merupakan dua bidang hukum yang saling melengkapi. Pemahaman yang baik terhadap kedua bidang hukum ini sangat penting untuk memahami sistem hukum di Indonesia secara menyeluruh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H