Mohon tunggu...
Nurul Khoerunnisa
Nurul Khoerunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - nothing

MAN SHABARA ZHAFIRA

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hubungan Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

2 Mei 2024   13:28 Diperbarui: 2 Mei 2024   13:36 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Bagaimana hubungan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah?

Hubungan kewenangan pemerintah pusat dan daerah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Hubungan ini didasarkan pada asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

Apa itu asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan?

Berikut penjelasannya :

  • Desentralisasi merupakan pemberian kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
  • Dekonsentrasi berarti pelimpahan sebagian tugas pelaksanaan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada instansi vertikal di daerah.
  • Tugas pembantuan berarti penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah atau pemerintah daerah kepada desa untuk melaksanakan sebagian tugas pemerintahan.

Hubungan kewenangan pemerintah pusat dan daerah tidak bersifat hierarki, melainkan hubungan yang bersifat kemitraan. Artinya, kedua pihak harus bekerja sama dan saling mendukung dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk membuat peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar bagi penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Selain itu, pemerintah pusat juga memiliki kewenangan untuk memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kewenangan ini meliputi urusan wajib, urusan pilihan, dan urusan penugasan.

Jadi, kesimpulannya yaitu hubungan kewenangan pemerintah pusat dan daerah di Indonesia merupakan hubungan yang saling terkait dan saling mendukung. Kedua pihak harus bekerja sama dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan efektif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun